KEBIJAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENERAPAN BLANGKO AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG PEMBUATANNYA DISERAHKAN PADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Ethni Parlina Haratini, S.H., Haratini (2014) KEBIJAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENERAPAN BLANGKO AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG PEMBUATANNYA DISERAHKAN PADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak KEBIJAKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENERAPAN BLANGKO AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG PEMBUATANNYA DISERAHKAN PADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Pengaturan mengenai pembuatan blangko akta peralihan hak atas tanah tunduk pada UUPA yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyatakan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta mengenai perbuatan hukum tertentu, termasuk mengenai peralihan hak atas tanah. Permasalahan yang timbul terkait pembuatan blangko akta oleh PPAT ini terkait ketersediaan alat pendukung yang kurang memadai terutama untuk PPAT Camat dan PPAT di daerah-daerah, kertas dan tinta juga perlu diawasi supaya terjaga kualitasnya/sesuai standar. Problem lainnya, pembuatan akta oleh PPAT masih rawan terhadap pemalsuan akta sehingga perlu pengaturan tanggung jawab PPAT melalui adanya upaya proteksi agar mencegah pemalsuan akta. Permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: Mengapa pembuatan blangko akta peralihan hak atas tanah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 diserahkan kepada PPAT? Bagaimana pelaksanaan dan hambatan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini terhadap penerapan blangko akta peralihan atas tanah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012? Metode pendekatan yang digunakan adalah socio legal, yaitu penelitian yang didasarkan pada ketentuan normatif dan dilakukan dengan pendekatan empiris, yaitu pengamatan terhadap pelaksanaan di lapangan. Hasil pembahasan permasalahan bahwa penyerahan pembuatan blangko peralihan hak atas tanah kepada PPAT dikarenakan terjadinya praktek permainan harga blangko akta dan kekosongan/kelangkaan blangko akta. Kebijakan baru ini dirasa memerlukan revisi/penyempurnaan karena dalam pelaksanaan masih terdapat kendala seperti kurangnya kerja sama BPN dengan pihak-pihak terkait, tidak ada lembaga di luar BPN yang menjalankan fungsi audit dan monitoring terhadap peraturan ini, belum ada pengaturan pertanggung jawaban PPAT untuk melakukan proteksi terhadap produk blangko akta yang dibuatnya dan masih kurangnya sarana dan prasarana dengan teknologi yang mendukung serta SDM yang memadai di daerah-daerah Saran bagi pemerintah, khususnya untuk BPN diharapkan mengadakan pengawasan terhadap alat-alat yang digunakan PPAT dalam pembuatan blangko akta melalui suatu mekanisme audit. Selain itu pemerintah diharap mempertegas aturan hukum mengenai tanggung jawab PPAT dalam hal menjaga kerahasiaan blangko aktanya agar tidak terjadi pemalsuan. Bagi PPAT, agar melalui lembaga IPPAT memberikan suatu ciri pembeda terhadap blangko akta sehingga dapat mencegah terjadinya pemalsuan akta oleh pihak lain. Kata kunci: Kebijakan BPN, Blangko Akta, Hak atas Tanah dan PPAT

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kebijakan BPN, Blangko Akta, Hak atas Tanah dan PPAT
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56982
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Oct 2017 09:58
Last Modified:10 Oct 2017 09:58

Repository Staff Only: item control page