KEDUDUKAN HUKUM LETTER C (HAK MILIK ADAT) DALAM PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG)

ANIK , RAHMAWATI (2013) KEDUDUKAN HUKUM LETTER C (HAK MILIK ADAT) DALAM PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
44Kb

Abstract

Sebelum lahirnya UUPA, terhadap tanah-tanah hak adat dilakukan pendaftaran oleh pemerintah, tujuannya tidak untuk memberikan jaminan kepastian hukum (rechtskadaster), namun hanya sebagai dasar untuk penarikan pajak bumi. Letter C diberikan kepada pemilik tanah yang sah dan membayar pajak sebagai tanda buktinya. Karena pada waktu itu tanah hak milik adat tidak terjamah dengan pendaftaran tanah, maka oleh masyarakat pada waktu itu Letter C dianggap sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Setelah UUPA juncto PP No. 10 Tahun 1961, mekanisme pengenaan pajak sudah berubah diganti dengan IPEDA kemudian sekarang menjadi PBB, yang hanya berfungsi sebagai penarikan pajak karena telah memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat. Namun sampai saat ini di Kota Semarang sebagian besar masyarakatnya masih menganggap bahwa Letter C adalah bukti kepemilikan tanah sehingga dengan memiliki Letter C masyarakat sudah merasa aman, yang menurut hukum Letter C hanya sebagai tanda bukti pengenaan pajak yang dipungut sebelum UUPA, dengan pemahaman yang demikian ini maka bagaimana perlindungan hukumnya bagi masyarakat yang masih memegang Letter C dan bagaimana kedudukan Letter C apabila pemiliknya akan mendaftarkan tanahnya. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah Untuk menganalisis dan mengkaji kedudukan hukum serta perlindungan hukum dari Letter C dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, khususnya di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa Kedudukan hukum Letter C dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu Letter C merupakan surat pajak hasil bumi/verponding, sebagai petunjuk yang kuat untuk penegasan konversi dalam pendaftaran tanah, sebelum diberlakukannya UUPA memang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, namun setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 Letter C bukan lagi sebagai bukti hak atas tanah, namun hanya sebagai surat keterangan pajak. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanahnya Letter C merupakan bukti penunjuk yang kuat yang menerangkan bahwa tanahnya adalah Hak Milik Adat dan nama yang tercantum di Letter C adalah sebagai pembayar pajak, sehingga pendaftarannya melalui penegasan konversi. Setelah berlakunya UUPA dan ditindaklanjuti dengan PP No. 24 Tahun 1997 alat pembuktian untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah adalah sertipikat hak atas tanah yang menjamin lokasi dari tanah, batas serta luasnya. Perlindungan hukum bagi kepemilikan tanah dengan bukti letter C, adalah sangat lemah, karena setelah berlakunya UUPA alat bukti Letter C hanya sebagai bukti pajak, belum menunjukan kepemilikan atas hak tanah yang sebenarnya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak lama adalah berupa pengakuan negara dengan melakukan perubahan kepada hak baru (konversi) dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang melalui pendaftaran tanah. Pada prinsipnya pengakuan negara terhadap keberadaan hak kepemilikan tanah adat dituangkan dalam bentuk penegasan, konkretnya konversi menjadi Hak Milik atas tanah apabila pemohonnya memenuhi syarat Pasal 21 UUPA yaitu Warga Negara Indonesia tunggal. Hukum akan melindungi pemilik/pemegang hak atas tanah apabila dibuktikan dengan alat bukti berupa sertipikat yang diperoleh melalui pendaftaran tanah. Rekomendasi hukum yang dapat diberikan adalah Bagi Kantor Pertanahan karena masih banyak anggapan terhadap keberadaan Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah, maka seyogyanya kantor Pertanahan tetap aktif melakukan sosialisasi hukum tentang kedudukan Letter C dalam kepemilikan tanah. Sedangkan Bagi masyarakat khususnya yang masih memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang berupa Letter C agar segera untuk melakukan pendaftaran dikantor Pertanahan setempat agar perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut dapat dilindungi serta diberikan alat bukti tertulis yang telah ditentukan dalam Undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedudukan Hukum,Letter C, Pendaftaran Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56968
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 16:44
Last Modified:09 Oct 2017 16:44

Repository Staff Only: item control page