PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM MASA TRANSISI SEBELUM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Double Track Kereta Api Antara Semarang Tawang Bojonegoro di Wilayah Provinsi Jawa Tengah)

AMALIYA , RAHMAN (2013) PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM MASA TRANSISI SEBELUM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Double Track Kereta Api Antara Semarang Tawang Bojonegoro di Wilayah Provinsi Jawa Tengah). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
56Kb

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan double track Kereta Api Semarang Tawang- Bojonegoro di Jawa Tengah yang dilaksanakan dalam masa transisi sebelum pelaksanaan regulasi pengadaan tanah yang baru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagai pelaksanannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Perpres, maka pengadaan tanah untuk pembangunan double track ini masih dapat menggunakan regulasi pengadaan tanah yang lama (Perpes Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006) hingga 31 Desember 2014. Selain itu, penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui perbedaan pengadaan tanah antara regulasi pengadaan tanah lama dan regulasi baru. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder untuk selanjutnya dilakukan analisis. Berdasarkan hasil analisis dan penelitian, terdapat perbedaan pengaturan pengadaan tanah antara regulasi pengadaan tanah lama dan regulasi baru meliputi kepentingan umum, ganti kerugian dan proses pengadaan tanah. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk double track menemui hambatan. Hambatan hukum disebabkan karena ketentuan peralihan Pasal 58 UU Nomor 2 Tahun 2012 yang multitafsir, sedangkan Pepres pelaksanannya baru terbit Agustus 2012, sehingga terjadi kebingungan penggunaan dasar hukum oleh pelaksana pengadaan tanah. Sedangkan faktor non hukum adalah lemahnya koordinasi antara instansi yang memerlukan tanah, Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. Selain itu pelaksanaan pengadaan tanah untuk double track harus dikebut agar tidak melebihi limit waktu 31 Desember 2014, karena akan menimbulkan konsekuensi tersendiri yaitu penggunaan regulasi baru apabila terdapat sisa tanah yang belum selesai proses pengadaan tanahnya hingga 31 Desember 2014. Oleh karena itu, kiranya perlu percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk double track kereta api, agar tidak melebihi jangka wakktu 31 Desember 2014. Selain itu perlu uji materiil terhadap regulasi baru pengadaan tanah khususnya berkaitan dengan musyawarah ganti rugi yang hanya membahas mengenai bentuk ganti rugi dan tidak termasuk besaran ganti rugi untuk lebih menjamin perlindungan dan kesejahteraan masyarakat yang hak atas tanahnya terkena pembangunan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Masa Transisi, Ganti Kerugian.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56964
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 16:07
Last Modified:09 Oct 2017 16:07

Repository Staff Only: item control page