TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERLEBIH DAHULU SEBELUM PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI ATAS BIDANG TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI HADAPAN PPAT

Alison , Sitanggang (2013) TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERLEBIH DAHULU SEBELUM PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI ATAS BIDANG TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI HADAPAN PPAT. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
51Kb

Abstract

Tinjauan Yuridis Atas Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terlebih Dahulu Sebelum Penandatanganan Akta Jual Beli Atas Bidang Tanah dan/atau Bangunan di Hadapan PPAT Fokus penelitian ini mengenai waktu timbulnya hutang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan ajaran materiil hukum pajak yaitu dengan terpenuhinya tatbestand yaitu berupa keadaan atau fakta hukum, peristiwa hukum, dan perbuatan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah mengenai relevansi pembayaran BPHTB lebih dahulu sebelum penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT dan relevansi hukum pemberian denda kepada PPAT, akibat penandatanganan akta jual beli oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library reseach), digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang BPHTB, buku-buku dan artikel-artikel yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Selanjutnya data- data tersebut dianalisis dengan analisis kualitatif. Lahirnya hutang pajak pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, didasarkan pada ajaran materiil hukum pajak berdasarkan terpenuhinya tatbestand, yaitu sejak ditandatanganinya akta jual beli oleh para pihak, 2 (dua) saksi yang berwenang dan PPAT. Sistem self assessment, merupakan sistem pemungutan yang digunakan dalam pemungutan BPHTB, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak, sebagai konsekuensi dari berlakunya ajaran materiil dalam BPHTB. Sistem pemungutan pajak ini, pelaksanaannya disandarkan pada kesadaran wajib pajak, sehingga kurang menjamin kepastian hukum bagi fiscus terhadap dibayarnya hutang pajak pada BPHTB. Berlakunya Pasal 24 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dan Pasal 91 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang memberikan sanksi denda kepada PPAT, jika menandatangani akta jual beli sebelum penjual membayar BPHTB. Ketentuan ini jelas menyalahi kewenangan PPAT sebagai pejabt yang diberi wewenang dan dilindungi oleh undang-undang untuk menandatangani akta, jika akta yang dibuatnya telah memenuhi syarat formal dan materiil. Sanksi ini diberikan karena sebelum ditandatangani akta jual beli belum menimbulkan hutang pajak bagi penjual sehingga tidak mungkin fiscus memberi sanksi kepada penjual hak atas tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pajak BPHTB, Jual Beli, PPAT.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56961
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 15:50
Last Modified:09 Oct 2017 15:50

Repository Staff Only: item control page