PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM ATAS PEMERIKSAAN MINUTA AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS

CHAIRUL , ACHWAN (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM ATAS PEMERIKSAAN MINUTA AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM ATAS PEMERIKSAAN MINUTA AKTA DAN PROTOKOL NOTARIS Notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang diberikan wewenang oleh hukum untuk membuat akta otentik. Akta otentik sangat berguna dalam kehidupan masyarakat, karena merupakan salah satu alat pembuktian. Karena hal itu, maka menjadikan Notaris sebagai jabatan kepercayaan yang harus dapat bertanggung jawab secara hukum, moral, maupun etika kepada negara, masyarakat, pihak-pihak yang bersangkutan (klien), dan organisasi profesi atas tugas dan wewenang yang dilakukan. Bagaimanakah perlindungan hukum Notaris selaku pejabat umum apabila melakukan suatu kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuatnya berdasarkan UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bagaimana langkah langkah yang dilakukan Notaris yang bersangkutan menyikapi Notaris yang dijadikan saksi, tersangka maupun tergugat? Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis normatif, Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, dan data yang diolah adalah analitis kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Hasil Penelitian menyatakan yaitu : perlindungan hukum terhadap Notaris diatur dengan jelas didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat). Perlindungan hukum Notaris juga berdasarkan akta yang dibuatnya, sedangkan langkah langkah perlindungan hukum yang dilakukan Notaris didalam UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus melalui persetujuan Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) diperbolehkan atau tidak untuk menjadi saksi, tersangka maupun tergugat terhadap pemanggilan Pengadilan atas akta yang dibuatnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Notaris, Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Minuta Akta dan Protokol Notaris

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum Notaris, Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Minuta Akta dan Protokol Notaris
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56950
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 15:04
Last Modified:09 Oct 2017 15:04

Repository Staff Only: item control page