PENERAPAN PARAMETER USIA DEWASA MENGENAI KECAKAPAN BERTINDAK DALAM BIDANG PROFESI NOTARIS DAN PPAT DI KOTA SEMARANG

Bunga , Permata Hediningsih (2013) PENERAPAN PARAMETER USIA DEWASA MENGENAI KECAKAPAN BERTINDAK DALAM BIDANG PROFESI NOTARIS DAN PPAT DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN PARAMETER USIA DEWASA MENGENAI KECAKAPAN BERTINDAK DALAM BIDANG PROFESI NOTARIS DAN PPAT DI KOTA SEMARANG Indonesia terdapat banyak peraturan yang mengatur mengenai parameter atau batasan usia dewasa, batasan tersebut tergantung pada obyek hukumnya. Kedewasaan yang mempunyai hubungan erat dengan kecakapan bertindak juga mesti dicermati oleh Notaris dan PPAT, kedua profesi tersebut menggunakan parameter usia dewasa yang berbeda. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa penghadap harus telah berusia 18 tahun, sedangkan PPAT menggunakan batas usia dewasa adalah 21 tahun yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbedaan tersebut kurang memberi ketegasan terhadap batasan usia dewasa, sehingga kepastian hukum menjadi tidak jelas. Penelitian ini difokuskan pada penerapan parameter atau batasan usia dewasa dalam bidang profesi Notaris dan PPAT dengan tempat penelitiannya di Kota Semarang, dan dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut: Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa dalam bidang kenotariatan dan PPAT? Bagaimana akibat hukum bilamana terjadi benturan parameter usia dewasa khususnya di bidang profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (socio legal). Pasal 39 ayat (1) UUJN hanya dapat diterapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta Notaris saja, yang sifatnya umum dan tidak berkaitan dengan BPN. Terhadap akta-akta PPAT, harus tunduk pada ketentuan dewasa yang diberlakukan di BPN dengan dasar Pasal 330 KUHPerdata. Upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap perbedaan parameter usia dewasa di bidang kenotariatan dan PPAT adalah dengan melalui penetapan Pengadilan Negeri dan upaya pendewasaan terbatas atau sepenuhnya. Akibat terhadap akta yang sudah dibuat bilamana terdapat perbedaan parameter usia dewasa adalah akta tersebut tetap sah menurut UUJN, hanya saja tidak dapat digunakan dalam pembuatan akta PPAT. Saran yang dapat diberikan kepada pemerintah perlu segera membuat suatu peraturan yang mengatur mengenai batas usia dewasa yang bersifat satu kesatuan secara nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan tentang kedewasaan atau kecakapan bertindak. Bagi Notaris dan PPAT diharapkan lebih meningkatkan kecermatan dalam memahami perbedaan parameter usia dewasa agar tidak salah menerapkan dan dapat mengambil sikap yang tepat dalam pembuatan akta-aktanya. Kepada masyarakat dan Stakeholder yang akan melakukan perbuatan hukum sebaiknya dapat bersikap lebih aktif untuk menanyakan atas keragu-raguan kepada pihak-pihak yang dianggap mengerti mengenai batas usia dewasa. Kata kunci: Usia Dewasa, Kecakapan Bertindak, Notaris, PPAT

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Usia Dewasa, Kecakapan Bertindak, Notaris, PPAT
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56947
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 15:02
Last Modified:09 Oct 2017 15:02

Repository Staff Only: item control page