Dasar Hukum dan Kendala-Kendala Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Bangunan Kantor Terpadu Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa

BONA , PANDAPOTAN TAMBUNAN (2013) Dasar Hukum dan Kendala-Kendala Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Bangunan Kantor Terpadu Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dasar Hukum dan Kendala-Kendala Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Bangunan Kantor Terpadu Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa Pada Negara yang berkembang saat ini khususnya Indonesia, pembangunan di segala bidang harus digalakkan agar tercapainya pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan atau mengadakan perubahan-perubahan kearah keadaan yang lebih baik yang berhubungan dengan karakteristik atau ciri-ciri khas suatu bangsa tertentu yang bertujuan untuk menjadikan rakyat adil dan makmur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah guna Pembangunan bangunan kantor terpadu Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa, Apa dasar hukum pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kantor terpadu yang dilakukan Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa, Apa saja kendala-kendala yang ditemukan dalam melakukan pembangunan bangunan kantor terpadu Oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara di Kabupaten Tobasa tersebut serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di dalam masyarakat, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu, dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer yang ada di lapangan serta dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah guna pembangunan Kantor Terpadu oleh PT. Bungo Pantai Bersaudara (BPS), proses awalnya perjanjian pemborongan bangunan kawasan terpadu Lumban Pea di Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa, yaitu : Perjanjian antara Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Tobasa dengan PT. BPS dimana perjanjian pemborongan ini diperoleh dengan proses pemilihan kontraktor secara negosiasi dimana pihak kontraktor bernegosiasi langsung dengan pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman untuk dapat dipilih dalam proyek pemborongan pekerjaan pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea yang diberikan oleh pemberi pekerjaan pemborongan bangunan. Kegiatan yang dilakukan oleh PT. BPS dalam rangka memperoleh areal tanah untuk pembangunan kawasan terpadu Lumban Pea adalah mengajukan permohonan penetapan rencana awal dengan area tanah, lokasi Fasilitas Umum. Dasar prosedur pengadaan tanah mengacu pada mekanisme pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tetap mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kendala-kendala secara yuridis dan empiris: Tidak jelasnya tanda batas kepemilikan tanah, Status tanah yang belum jelas, Tidak dibentuknya Tim Penilai Harga Tanah, Adanya kesepakatan harga dengan pemilik tanah. Kata kunci : Dasar Hukum, Pengadaan tanah dan Pembangunan Bangunan Kantor Terpadu

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Dasar Hukum, Pengadaan tanah dan Pembangunan Bangunan Kantor Terpadu
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56945
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 14:09
Last Modified:09 Oct 2017 14:09

Repository Staff Only: item control page