PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN OUTSOURCING PT.PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA

Baskoro , Poerbo Soesetyo (2013) PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN OUTSOURCING PT.PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Berkaitan dengan usaha perusahaan yang bergerak pada bidang jasa penyedia tenaga kerja Outsourcing memegang peranan yang penting dalam penyaluran tenaga kerja yang ada. Perusahaan Outsourcing ini memberikan pemborongan jasa tenaga kerja kontrak yang ditempatkan di perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja kontrak yang terdidik dan berkualitas Berkaitan dengan masalah Outsourcing telah dilakukan penelitian tentang Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem Outsourcing di PT.Prima Karya Sarana Sejahtera ? Bagaimana kelanjutan pekerja kontrak, yang kontak telah berjalan tiga tahun dan bertantangan dengan UU ketenagakerjaan? Bagaimanakan akibat Hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja tersebut ? Penelitian ini menggunakan suatu metodologi Metode pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi Penelitian, Subyek dan Obyek, Metode Pengumpulan Data meliputi Primer dan sekunder, Metode Penyajian Data, dan Metode Analisa Data. Sebelum diadakannya Penandatangan PKWT antara PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja, diawali dengan berbagai seleksi diantaranya adalah seleksi Administrative, seleksi Performance, seleksi Psycologi, dan seleksi kesehatan. Perjanjian yang digunakan oleh PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja adalah PKWT dengan masa kontak satu tahun dan tidak ada sistem pengangkatan untuk menjadi pegawai tetap meskipun sudah berjalan 3 tahun. Akibat terjadinya wanprestasi didalam prosedur pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja maka PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja sebagai PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi terhadap PIHAK KEDUA (pekerja) sebagai tenaga kontraknya. Penyelesaian yang dilakukan jika terjadi perselisihan dalam pelaksaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT.Prima Karya Sarana Sejahtera dengan Pekerja, maka diselesaikan secara musyawarah, namun jika tidak terdapat penyesuaian pendapat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri setempat atau tempat yang disetujui kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Outsourcing, Perusahaan

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kerja, Outsourcing, Perusahaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56943
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 14:10
Last Modified:09 Oct 2017 14:10

Repository Staff Only: item control page