URGENSI PENERAPAN FUNGSI PENGAWASAN SYARIAH OLEH DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA ASURANSI SYARIAH

Azazah , Juhaida (2013) URGENSI PENERAPAN FUNGSI PENGAWASAN SYARIAH OLEH DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA ASURANSI SYARIAH. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Urgensi Penerapan Fungsi Pengawasan Syariah Oleh Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Asuransi Syariah Berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah berbanding lurus dengan kebutuhan lembaga akan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS pada lembaga asuransi syariah bertanggungjawab memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi mengenai DPS diatur dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI No : Kep-98/MUI/III/2001 dan Keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000. Praktik asuransi syariah di Indonesia mengalami permasalahan. Pengelolaan resiko, operasional perusahaan, pengemasan produk, maupun pengembangan sumber daya manusia pada lembaga asuransi syariah masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal yang demikian menuntut optimalisasi fungsi pengawasan syariah oleh DPS yang ada di lembaga asuransi syariah. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris yang fokus pada regulasi-regulasi yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan masalah yang sedang diteliti, dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktik. Spesifikasi penelitian dalam penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran secara utuh dan menyeluruh tentang penerapan fungsi pengawasan syariah oleh DPS pada lembaga asuransi syariah dan hal-hal yang dapat menghambat penerapan fungsi tersebut. Penerapan fungsi pengawasan syariah oleh DPS pada lembaga asuransi syariah berdasarkan studi pada PT. Syarikat Takaful Indonesia sudah cukup baik, hanya kurang maksimal, karena sistem pengawasan hanya diberlakukan di tingkat pusat saja. Hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapan fungsi DPS pada lembaga asuransi syariah dibagi menjadi hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi sistem pengawasan DPS PT. Syarikat Takaful Indonesia yang hanya mengawasi di tingkat pusat, terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai DPS, adanya DPS yang memiliki profesi dan/atau aktivitas lain selain menjadi DPS, serta sumber daya manusia pendukung yang kurang memahami syariat Islam. Hambatan eksternal adalah Keputusan DSN-MUI Nomor 3 Tahun 2000 yang memperbolehkan anggota DPS merangkap jabatan dengan menjadi DPS di lembaga keuangan syariah lain. Lembaga asuransi syariah diharapkan menerapkan fungsi pengawasan syariah DPS pada lembaganya sebaik mungkin, selain untuk meningkatkan citra perusahaan juga turut menegakkan syariat Islam melalui sektor ekonomi syariah. Kata Kunci : Penerapan, Dewan Pengawas Syariah, Asuransi Syariah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penerapan, Dewan Pengawas Syariah, Asuransi Syariah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56939
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 14:13
Last Modified:09 Oct 2017 14:13

Repository Staff Only: item control page