Asrie , Windawati (2013) STATUS KEPEMILIKAN TANAH SEMPADAN PANTAI YANG DIKUASAI MASYARAKAT ADAT KEPULAUAN DERAWAN DIKABUPATEN BERAU. Masters thesis, Universitas Diponegoro.
Full text not available from this repository.
Abstract
ABSTRAK STATUS KEPEMILIKAN TANAH SEMPADAN PANTAI YANG DiKUASAI MASYARAKAT ADAT KEPULAUAN DERAWAN DI KABUPATEN BERAU. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala pelayanan pertanahan. Masyarakat adat Kalimantan Timur Kabupaten Berau di Sempadan pantai, tidak mengetahui ketentuan hukum, bagaimana memperoleh,apa yang menjadi alat buktinya jika tanah yang berstatus Hak Milik yang bersangkutan boleh dikuasai, tidak mengetahui tentang penataan permukiman sempadan pantai, bagaimana batas-batasnya, berapa luasnya,kepastian status tanahnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status kepemilikan tanah sempadan pantai dalam pengaturan Hukum Tanah terkait penentuan Hak serta bagaimanakah pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap penentuan Hak kepemilikan tanah sempadan pantai dikuasai oleh masyarakat adat Kepulauan Derawan di Kabupaten Berau yang telah diberikan suatu Hak atas tanah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif ( legal research) atau penelitian hukum doctrinal dengan data skunder dari bahan kepustakaan, mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dianalisis dengan doktrin dari para sarjana hukum, mengenai Sempadan Pantai. Hasil data penelitian dibahas secara deskriptif analitis dengan metode kualitatif sehingga diketahui tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan status penguasaan tanah sempadan pantai merupakan status tanah Negara, dengan alas hak berupa sertipikat serta pengusaan secara fisik. Sertipikat yang telah diterbitkan harus mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum dimana masyarakat suku bajau sebagian besar tidak memperhatikan batas bangunan, Peraturan Bupati Kabupaten Berau Nomor 29 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Pagar, Garis Sempadan Sungai, Garis Sempadan Pantai menyebutkan bahwa Garis sempadan Pantai (GSPT) adalah 50 m diukur dari garis tertinggi ke bangunan termasuk rumah, bertentangan dengan realita permukiman di sempadan pantai Kepulauan Derawan serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah di atas karena terdapat bagunan dan rumah yang jaraknya hanya 5 meter dari pasang tertinggi. Kepemilikan permukiman masyarakat suku bajau yang belum memiliki sertipikat dapat dilakukan penertiban di sempadan pantai dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan Kesimpulan penelitian bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menentukan Kepemilikan hak atas tanah belum mengeluarkan kebijakan secara khusus tentang pendaftaran tanah pada sempadan pantai. Kepulauan Derawan memiliki luas 44 hektar yang diatasnya di bangun rumah oleh masyarakat adat seluas 15.873 M2 terdiri dari 410 rumah dan Terdapat 321 yang memiliki sertipikat sejak tahun 1983,Tidak ada pengaturan Hak Milik dan pemilikan tanah terhadap masing-masing hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di sempadan pantai dengan jarak yang melebihi batas penggunaan dan pengelolaan sempadan Pantai. Seyoganya Pengaturan Hak milik sempadan pantai diatur dalam peraturan lebih lanjut yang disesuaikan tata ruang pantai yang menunjang Pendaftaran Tanah sempadan pantai Kata Kunci : Status Kepemilikan Hak atas Tanah, Sempadan Pantai, Masyarakat Adat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Status Kepemilikan Hak atas Tanah, Sempadan Pantai, Masyarakat Adat |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 56936 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 09 Oct 2017 11:35 |
Last Modified: | 09 Oct 2017 11:35 |
Repository Staff Only: item control page