DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT

GITHA ANGELA SIHOTANG, S.H 11010115410110, GAS (2017) DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK PADA PELAKSANAAN TUGAS DALAM SITUASI DARURAT. PhD thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
Restricted to Repository staff only

156Kb

Abstract

ABSTRAK Kewenangan menjalankan jabatan yang dimiliki pejabat publik terdapat kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik, dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok. Penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang. Belakangan ini permasalahan yang menyangkut kebijakan tidak sedikit yang diproses dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik tentang dapat atau tidaknya kebijakan dijerat dengan pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal reseacrh dengan tujuan untuk mengetahui diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai diskresi dan tanggung jawab pejabat publik pada pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan batasan perbuatan melawan hukum yang berdampak hukum administrasi dan hukum pidana dalam melaksanakan tugas dalam situasi darurat. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas, yaitu bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang dengan aturan diatasnya, tidak digunakan sewenang-wenang; masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; dalam keadaan memaksa, kepentingan umum; berlandaskan AAUPL. Batasan batasan bahwa diskresi oleh pejabat administrasi negara merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tindakan yang dilakukan menyimpang dari seharusnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Kata Kunci : diskresi, tanggung jawab pejabat publik, situasi darurat, tindak pidana korupsi, hukum administrasi negara ABSTRACT The authority runs the office belonging to public officials there are discretionary power. Discretion is an authority given to public officials to act on their own initiative in performing an action which is not regulated by legislation. Conditions like that position prone to perverted, because along with running a policy to the public, you intention to withdraw personal benefit or the benefit of the group. Use discretion have special conditions that must be met, to allow officials to use authority officials arbitrarily do not apply. Lately, a problem that concerns the policies not the least processed with the criminal offence of corruption, giving rise to polemics about policy or whether or not charged it can be with a criminal. The method of the approach used in this study is the doctrinal reseacrh with the purpose to know the discretion and responsibilities of public officials on the implementation of the tasks in emergency situations and limitations in tort law which affects the administration of the criminal law and in carrying out tasks in emergency situations. Restriction discretion is administrative law, if the applicable legislation not yet set them up, or an existing regulation that governs the deeds of that needed discretion and actions or deeds that can only be done in a state of force for the sake of the public interest which have been set out in a statutory regulation, with boundaries, form of regulatory discretion should not be distorted by the rules above, it is not usedarbitrarily; were still in the scope of the regulation essentially; in a State of forced, the public interest; based on the AAUPL. Restriction restriction that discretion by officials of the state administration was the abuse of authority that is categorized as a criminal offence of corruption, when carried out actions deviate from it should be, with the intent to benefit yourself or others socould cause financial losses of the state. Keywords: discretion, the responsibility of public officials, emergency situations, criminal acts of corruption, the state administration law

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > KD England and Wales
K Law > KF United States Federal Law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:56929
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Oct 2017 09:25
Last Modified:04 Dec 2017 14:38

Repository Staff Only: item control page