TANGGUNG JAWAB PENDIRI SEBELUM PERSEROAN TERBATAS MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM (Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan

ELSY MERCIA, MERCIA (2014) TANGGUNG JAWAB PENDIRI SEBELUM PERSEROAN TERBATAS MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM (Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Pendiri Sebelum Perseroan Terbatas Memperoleh Status Badan Hukum (menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, terdapat aturan yang memberikan kesempatan bagi Pendiri Perseroan Terbatas melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga pada saat Perseroan Terbatas belum memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 14 Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007. Meskipun, dalam undang-undang sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 telah mengatur mengenai perbuatan hukum tersebut, namun dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 ini membedakan antara perbuatan hukum yang dilakukan oleh semua anggota Direksi, bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan (Pasal 14 ayat 1 UUPT 2007), dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan (Pasal 14 ayat 2 UUPT 2007), dimana perbuatan yang dilakukan tersebut sebelum Perseroan Terbatas memperoleh status Badan Hukum. Suatu Perseroan Terbatas meskipun telah didirikan dengan Akta Notaris, belum dapat dikatakan sebagai suatu badan hukum, karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas baru dapat disebut sebagai badan hukum jika telah diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan sebagai badan hukum. Hal inilah yang merupakan permasalahan pokok yang ingin dijawab dalam penelitian ini, mengenai tanggung jawab dari pendiri atas perbuatan hukum yang dilakukannya sebelum Perseroan Terbatas memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum, serta akibat hukum dari perbuatan hukum tersebut. Hal-hal yang perlu atau harus dilakukan Pendiri atas perbuatan hukum yang dilakukan sebelum Perseroan Terbatas memperoleh status Badan hukum. Kata kunci: Perbuatan Hukum, Pendiri, sebelum memperoleh status badan hukum

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perbuatan Hukum, Pendiri, sebelum memperoleh status badan hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56903
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 08:56
Last Modified:09 Oct 2017 08:56

Repository Staff Only: item control page