KEBIJAKAN PEMBATASAN LUAS TANAH ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Studi di Wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen)

Edwin Ferdianto Pradana, Pradana (2014) KEBIJAKAN PEMBATASAN LUAS TANAH ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Studi di Wilayah Kecamatan Gunungpati dan Mijen). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak KEBIJAKAN PEMBATASAN LUAS TANAH ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG (Studi di Wilayah Kecamatan Gunung Pati dan Mijen) Berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dijelaskan pada lampiran tentang prosedur mengenai pemecahan/pemisahan tanah perorangan terdapat 5 (lima) kolom yang terdiri dari kolom dasar hukum, persyaratan, biaya, waktu dan keterangan. Pemecahan atau pemisahan bidang tanah perorangan hanya bisa dilakukan maksimal dengan jumlah 5 (lima) bidang dan khusus untuk pemecahan yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun perorangan yang berada di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Mijen dan Gunungpati Kota Semarang berdasarkan Perda No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Semarang, untuk luas minimumnya dibatasi minimal 120 M2 (seratus duapuluh meter persegi). Perumusan Masalah penelitian ini adalah 1) Mengapa Pemerintah Kota Semarang memberlakukan kebijakan pembatasan luas tanah atas pemecahan Sertipikat Hak Milik 2) Bagaimana Konsep ideal kebijakan Pembatasan luas tanah atas pemecahan sertipikat Hak Milik Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal kualitatif dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh dari penelitian langsung di lapangan dan data sekunder dari perpustakaan, kemudian data yang diperoleh di analisa secara kualitatif guna menjawab permasalahan dari penelitian. Temuan penelitian ini adalah 1) Kebijakan pembatasan luas tanah atas pemecahan Sertipikat Hak Milik dipandang dari aspek daya dukung tanah dan lahan, dimana konsep tersebut memperhatikan kondisi fisik tanah dan struktur tanah (karakteristik lahan). Dalam Rencana Induk Kota menetapkan kawasan Mijen sebagai kawasan pertanian dan perkebunan. Hal tersebut mengingat bahwa lahan yang ada merupakan lahan yang subur dan produktif. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dengan mengingat pertumbuhan Kota Semarang, maka kawasan Gunungpati dan Mijen dijadikan daerah cadangan bagi pelaksanaan pengembangan wilayah kota; 2) Kebijakan pembatasan luas tanah atas pemecahan Sertipikat Hak Milik mengacu pada ketentuan Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Disarankan perlu diperhatikan ketentuan teknis dari pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah diatur secara rinci dalam Pasal 133 s/d 135 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997, sedangkan untuk prosedur pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 tahun 2010 serta Pemerintah Kota Semarang harus lebih konsisten terhadap kebijakan penataan ruang yang dalam hal ini adalah RTRW. Hasil penelitian ini memberikan saran untuk Pemerintah Kota Semarang harus lebih konsisten terhadap kebijakan penataan ruang yang dalam hal ini adalah RTRW dan RDTRK dan dilaksanakan sistem pra pendaftaran tanah. Kata Kunci : Kebijakan, Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah, Pemerintah Kota Semarang

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kebijakan, Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah, Pemerintah Kota Semarang
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56901
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 08:57
Last Modified:09 Oct 2017 08:57

Repository Staff Only: item control page