SINKRONISASI HORISONTAL PENGATURAN BADAN HUKUM YAYASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN jo UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Dwi Atika, Atika (2014) SINKRONISASI HORISONTAL PENGATURAN BADAN HUKUM YAYASAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN jo UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Sinkronisasi Horisontal Pengaturan Badan Hukum Yayasan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yayasan sebagai salah satu entitas hukum sudah dikenal oleh masyarakat bedasarkan kebiasaan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Untuk memberikan kepastian hukum, maka diberlakukanlah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-ndang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Selain dalam UU Yayasan, badan hukum Yayasan juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pengaturan badan hukum Yayasan dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda akan menimbulkan permasalahan dalam implementasinya, karena hal ini berkaitan dengan sinkron atau tidaknya substansi materi Yayasan dalam UU Yayasan dan UU Ormas dan kepastian hukum dalam implementasinya. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, berupa penelitian taraf Sinkronisasi., Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan teori sinkronisasi dan asas kepastian hukum yang didukung oleh persyaratan moral yang harus ada dalam hukum positif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pengaturan badan hukum Yayasan dalam UU Yayasan dan UU Ormas akan menimbulkan overlaping (tumpang tindih) dan kontradiksi (pertentangan) yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam implementasi dua peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini menyebabkan Undang-undang sebagai hukum positif kehilangan peranannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pengaturan badan hukum yayasan dapat diwujudkan dengan adanya perubahan atau pencabutan klausul yang mengatur mengenai Yayasan dalam UU Ormas oleh lembaga yang mengesahkan undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan badan hukum Yayasan dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga yang mengesahkan UU Ormas diharapkan dapat melakukan perubahan atau pencabutan klausul yang mengatur Yayasan dalam UU Ormas. Kata Kunci: Sinkronisasi, Sinkronisasi Horizontal, Asas Kepastian Hukum, Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sinkronisasi, Sinkronisasi Horizontal, Asas Kepastian Hukum, Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56899
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 08:58
Last Modified:09 Oct 2017 08:58

Repository Staff Only: item control page