AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DARI PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN

Dias Piknatari, Piknatari (2014) AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DARI PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK “AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK KETIGA DARI PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN” Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat atau ditandatangani sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Dalam Pasal 147 KitabUndang-undang Hukum Perdata dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur perbuatan hukum pembuatan perjanjian kawin yang dilakukan sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan. Pembuatan perjanjian kawin yang didasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang hubungannya terhadap pihak ketiga akan berlaku sejak tanggal penetapan Pengadilan Negeri dikeluarkan, sehingga pihak ketiga dalam hal ini tidak mendapatkan kerugian jika terjadi sesuatu dikemudian hari, karena sudah ada kesepakatan pemisahan harta sebelumnya, dengan alasan-alasan seperti yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perjanjian kawin setelah perkawinan diadakan tidak hanya mengatur sebab akibat harta perkawinan setelah perkawinan berlangsung tetapi juga terhadap pihak ketiga. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbanagan hakim dalam menetapkan perjanjian kawin yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dan akibat hukum bagi pihak ketiga dari perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal kualitatif.yaitu hasil 2 (dua) Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 459/Pdt.P/2007/PN.Jkt.Tim dan Nomor 1040/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Tim. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pengadilan menetapkan penetapan pemohon berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu adanya kebebasan berkontrak. Dan juga karena kealpaan atau ketidaktahuan dari para pemohon tentang adanya ketentuan perjanjian kawin. Akibat hukumnya bagi pihak ketiga selama perjanjian kawin belum didaftarkan dapat saja menganggap bahwa perkawinan berlangsung dengan harta persatuan. Sehingga apabila terjadi persangkutan utang dengan suami atau istri, penyelesainannya dilakukan dengan melibatkan harta bersama.Sedangkan pembuatan perjanjian kawin yang didasarkan penetapan Pengadilan Negeri yang hubungannya terhadap pihak ketiga akan berlaku sejak didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak ketiga dalam hal ini tidak mendapatkan kerugian jika terjadi sesuatu dikemudian hari, karena sudah ada kesepakatan pemisahan harta sebelumnya, dengan alasan-alasan seperti yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Pihak Ketiga, dan Akibat Bagi Pihak Ketiga

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kawin, Pihak Ketiga, dan Akibat Bagi Pihak Ketiga
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56898
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 08:59
Last Modified:09 Oct 2017 08:59

Repository Staff Only: item control page