AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KEPADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE KOTA SEMARANG)

CHRISTINA RUMINTAR br. BUTARBUTAR, BUTARBUTAR (2014) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KEPADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE KOTA SEMARANG). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KEPADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE KOTA SEMARANG) Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Hubungan hukum antara debitor dan kreditor dalam lembaga Jaminan fidusia ini hanya bersifat kepercayaan, dimana yang dijaminkan adalah hak kepemilikan bendanya saja. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Semarang dengan responden penelitian, PT. Bussan Auto Finance dengan tujuan menganalisis 2 (dua) permasalahan yaitu: terjadinya jaminan fidusia yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Bussan Auto Finance dan akibat hukum terjadinya jaminan fidusia yang tidak didaftarkan kepada Kantor pendaftaran Fidusia Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder, metode analisis yang digunakan bersifat kualitatif dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah yang akan menggambarkan dan memaparkan Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia. Berdasarkan hasil penelitian, Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan PT. Bussan Auto Finance, merupakan perjanjian di antara kedua belah pihak berdasarkan azas kebebasan berkontrak dengan menggunakan akta notaris namun tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam hal Akta Jaminan Fidusia tidak didaftarkan oleh PT. Bussan Auto Finance Semarang, dengan demikian ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak terpenuhi, sehingga hal tersebut bukan merupakan jaminan fidusia, tetapi hanya perjanjian utang piutang biasa. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum bagi penerima fidusia apabila akta fidusia dilakukan secara notariil tetapi tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF), yaitu kedudukan PT. Bussan Auto Finance tidak memiliki hak untuk didahulukan dalam pelunasan piutang apabila debitornya wanprestasi. Hal ini dikarenakan PT. Bussan Auto Finance kedudukannya hanya sebagai kreditor konkuren. Perlu diketahui, bahwa apabila akta jaminan fidusia tidak didaftarkan ke KPF, maka akta jaminan fidusia tersebut hanya sebagai hutang piutang biasa dan bukan merupakan perjanjian dengan jaminan fidusia. Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia (AJF) Yang Tidak Didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia (AJF) Yang Tidak Didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF).
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56889
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 09:32
Last Modified:09 Oct 2017 09:32

Repository Staff Only: item control page