TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

CHATHARINA DIANA PILIJAI, DIANA (2014) TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Organ PT adalah Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi adalah alat perlengkapan perseroan yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang ditetapkan oleh Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dan RUPS serta di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Masalah yang dikemukakan adalah bagaimana tanggung jawab direksi dan bagaimana tindakan komisaris dalam hal terjadinya benturan kepentingan transaksi tertentu dalam perseroan terbatas di tinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ?. Metode pendekatan secara yuridis normatif, karena teknik pengumpulan data yang digunakan berupa penelitian kepustakaan untuk mendapatkan konsepsi teori, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini. Hasil dari pembahasan masalah tersebut dapat mengkaji dan menganalisis tanggung jawab direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan dengan berdasarkan iktikad baik serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dan komisaris wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas dan kepentingan usaha perseroan serta mengawasi tindakan pengurusan dan pengelolaan 9 perseroan yang dilakukan oleh direksi serta harus berpegang pada anggaran dasar perseroan. Sehingga para direksi dan komisaris perseroan dapat menghindari perbuatan yang merugikan kepentingan perseroan dan dapat terhindar dari benturan kepentingan dengan perusahaan. Oleh karena itu para direksi dan komisaris bertanggungjawab penuh atas setiap kerugian yang terjadi akibat benturan kepentingan tersebut baik secara pribadi maupun secara tanggung renteng. Kata kunci : Tanggung jawab direksi, benturan kepentingan transaksi tertentu Perseroan Terbatas

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung jawab direksi, benturan kepentingan transaksi tertentu Perseroan Terbatas
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56880
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 09:12
Last Modified:09 Oct 2017 09:12

Repository Staff Only: item control page