DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MILIK PIHAK KETIGA ( Studi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V)

Chaera Aisyah Harkat, Harkat (2014) DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MILIK PIHAK KETIGA ( Studi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MILIK PIHAK KETIGA (STUDI DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V) Dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh debitor dan kreditor dapat terjadi tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah milik pihak ketiga. Oleh karena itu sebagai pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga sedangkan yang berhutang adalah debitor. Dalam hal objek jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL Jakarta V) perlu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam meneliti data berkas pendukung dan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ada sehingga tidak ada kesalahan dalam menentukan hak dan kewajiban dari pihak ketiga bilamana debitor wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan untuk mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan terhadap tanah milik pihak ketiga dan untuk mengetahui juga bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ketiga jika debitor wanprestasi. Hasil penelitian ini akhirnya memperoleh tahapan pelaksanaan perjanjian kredit dibuat dibawah tangan dilanjutkan dengan SKMHT yang dibuat dengan akta notaris. Perlindungan terhadap pihak ketiga bilamana debitor wanprestasi antara lain hak kreditor dalam mengambil piutangnya hanya sebesar hutangnya debitor, apabila dalam penjualan lelang terdapat kelebihan setelah kreditor mengambil piutangnya tersebut maka seluruh kelebihan diberikan kepada pihak ketiga sebagai pemilik tanah yang dijaminkan dan apabila terjadi kekurangan dari hutang debitor maka bukan tanggungjawab pihak ketiga namun tetap menjadi tanggung jawab si debitor. Dari penelitian maka dalam dilaksanakannya Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan terhadap tanah milik pihak ketiga seharusnya tidak hanya sampai SKMHT, SKMHT harus ditingkatkan menjadi APHT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga lahirlah Sertipikat Hak Tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial. KPKNL Jakarta V harus terus meningkatkan prinsip kehati-hatinya dalam meneliti data berkas pendukung dan BKPN. Kata Kunci: Perjanjian Kredit , Wanprestasi, Hak Tanggungan

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kredit , Wanprestasi, Hak Tanggungan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56879
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2017 12:11
Last Modified:09 Oct 2017 12:11

Repository Staff Only: item control page