REORIENTASI PENGGUNAAN DISKRESI Kajian tentang Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan Melalui Perjanjian Kebijakan (Beleidsovereenkomst)

Ridwan, Ridwan (2012) REORIENTASI PENGGUNAAN DISKRESI Kajian tentang Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan Melalui Perjanjian Kebijakan (Beleidsovereenkomst). PhD thesis, Diponegoro University.

[img]PDF - Published Version
130Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
539Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2418Kb
[img]PDF - Published Version
130Kb

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Kebebasan yang ada dalam wewenang diskresi seakan memicu munculnya diskresi-diskresi yang tidak absah dan makin jauh dari doelmatig. Banyak diskresi dari pejabat pemerintah yang tidak absah dan merugikan negara dan masyarakat. Sehubungan dengan itu dilakukan penelitian mengenai reorientasi penggunaan diskresi sehingga pemaknaan dan penggunaan diskresi dikembalikan pada tujuan diskresi yang sejatinya. Selain itu dikaji pula bagaimana segi kontrol terhadap tindakan diskresi, baik melalui sarana kontrol yang bersifat hukum publik maupun bersifat privat. Secara khusus segi kontrol dalam ranah hukum privat adalah analisis berdasarkan perjanjian kebijakan (beleidsovereenkomst). Diskresi yang diteliti berada pada lapangan pemerintahan dalam arti administrasi (bestuur) yang disebut juga administrative discretion. Temuan penelitian dianalisis secara yuridis – kualitatif, dengan pendekatan terpadu dan berbasis pada ranah hukum dalam arti luas dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi disorientasi pemaknaan diskresi, seakan diskresi sama kebebasan tanpa terikat dengan norma-norma. Akibatnya banyak keputusan diskresioner yang keluar dari batas-batas diskresi, sehingga terjadi penyalahgunaan diskresi dan tindakan sewenang-wenang, akibatnya timbul pemahaman bahwa diskresi identik dengan penyimpangan. Hal itu tidak benar. Untuk itu dilakukan reorientasi pemaknaan dan penggunaan diskresi bahwa: a) Diskresi harus sebagai tindak pemerintahan yang dilandasi norma-norma pemerintahan baik tertulis maupun tidak tertulis; b) Diskresi harus dimaknai dan digunakan sesuai dengan tujuan diskresi yang sejatinya bagi fleksibilitas pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan; c) Dengan reorientasi; dari diskresi yang tidak absah dikembalikan kepada diskresi yang absah (rechtmatig) dan doelmatig yaitu bertumpu pada asas keabsahan (wewenang, prosedur, dan substansi). Perjanjian kebijakan berfungsi juga sebagai kontrol yang preventif terhadap diskresi yaitu ditujukan pada kebijakan pemerintah sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian kebijakan. Disamping itu terdapat pula instrumen kontrol preventif yang bersifat publik, yaitu asas-asas keabsahan tindak pemerintahan, dan prosedur administrasi. Kontrol diskresi yang bersifat represif yaitu dilakukan pengujian atas keabsahan suatu keputusan diskresi yaitu melalui upaya administratif maupun peninjauan yudisial di pengadilan. Penggunaan beleidsovereenkomst sebagai kontrol diskresi adalah sangat memerlukan peran pemerintah dan warga secara bersama-sama untuk menerapkannya. Selain itu patut dibuat suatu undang-undang tentang prosedur administrasi yang mengatur pula segi-segi keabsahan dan akuntabilitas diskresi oleh pejabat administrasi.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:56855
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:06 Oct 2017 09:53
Last Modified:21 Aug 2018 11:53

Repository Staff Only: item control page