PERLINDUNGAN HUKUM PATEN SEDERHANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 075PK/Pdt.Sus/2009)

ASNAWATI KHALID , KHALID (2014) PERLINDUNGAN HUKUM PATEN SEDERHANA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 075PK/Pdt.Sus/2009). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM PATEN SEDERHANA DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 075PK/Pdt.Sus/2009) Paten Sederhana adalah Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum. Ada 3 (tiga) syarat agar suatu temuan dibidang teknologi dapat diberikan paten : temuan tersebut harus baru/it must be new, mengandung langkah inventif / inventive step, dapat diterapkan dalam industri/industrally applicable Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum pemegang hak paten sederhana di Indonesia. Apakah Putusan MA Nomor 075PK/Pdt.Sus/2009 telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten di Indonesia. Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka (Liberary Research) dan keterangan-keterangan dengan membaca putusan pengadilan, buku-buku, bahan kuliah, karya ilmiah, dan berbagai peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Hukum Paten, serta media massa, yang merupakan data sekunder yang diperlukan dalam penelitian ini. Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa perlindungan hukum Pemegang Hak Paten Sederhana di Indonesia diberikan apabila hak paten sederhana tersebut didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Invensi itu berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Jangka waktu atau masa perlindungan untuk paten sederhana selama 10 tahun, berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis atau mengandung unsur kebaharuan (novelty), dan dapat diterapkan dalam bidang industri, sifat objek paten harus nyata (tangible). Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ada yang mengandung prinsip First To File, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan permohonan hak paten dengan syarat- syarat yang lengkap maka dialah yang menjadi pemegang Hak Paten tersebut, dengan syarat temuan tersebut harus baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry. Putusan Mahkamah Agung Nomor 075/PK/Pdt.Sus/2004 tersebut, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terutama pada Pasal 91 yaitu batal akibat adanya gugatan. Invensi yang diajukan oleh tergugat tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan paten sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Paten, dengan alasan bahwa tidak memiliki kebaruan lagi, karena sudah diungkapkan sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3). Kata kunci : Perlindungan Hukum, Paten Sederhana, Putusan Mahkamah Agung.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Paten Perlindungan Hukum, Sederhana, Putusan Mahkamah Agung.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56830
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Oct 2017 15:27
Last Modified:05 Oct 2017 15:27

Repository Staff Only: item control page