SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA OLILIT

Anthonio Alberto Faraknimella, Faraknimella (2014) SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA OLILIT. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK SENGKETA PELEPASAN TANAH HAK ULAYAT ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA OLILIT Permasalahan pelepasan tanah ulayat untuk kepentingan umum masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini karena timbulnya berbagai sengketa. Permasalahan sengketa hak ulayat dalam penelitian ini terjadi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Masyarakat Hukum Adat Desa Olilit. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan pelepasan hak ulayat menurut Desa Olilit dan Sifnana, pelaksanaan pelepasan tanah hak ulayat yang dilakukan antara Desa Olilit dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan landasan hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam pelepasan tanah ulayat. Secara praktis manfaat dari penelitian adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan secara praktis untuk menggugah pemerintah agar menyelesaikan sengketa pertanahan sesuai Hukum Adat Tanimbar. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Pengaturan pelepasan tanah ulayat antara Desa Olilit dan Sifnana adalah sama karena menggunakan Hukum Adat Tanimbar atau Hukum Adat Duan Loat. Pengaturan pelepasan tanah hak ulayat di Desa Olilit dan Sifnana adalah mengetahui kepemilikan tanah, hak ulayat, membuat kompensasi tentang pelepasan tanah ulayat, dan melakukan upacara adat. Terjadi pelanggaran dalam pelepasan tanah ulayat 25 hektar karena Kepala Desa tidak melibatkan para soa tanggal 15 Januari 2003. Surat Pernyataan Bersama menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk memperoleh tanah ulayat dari Masyarakat Desa Olilit. Pengaturan pelepasan tanah yaitu; mengetahui status kepemilikan tanah hak ulayat, membuat perjanjian tentang kompensasi pelepasan tanah ulayat dan melakukan upacara adat. Pelepasan tanah ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak sesuai dengan Hukum Adat Tanimbar karena dilakukan tertutup dan tanpa sepengetahuan para Mangfaluruk (tuan tanah). Landasan hukum pemerintah adalah Surat Pernyataan Bersama. Pelepasan tanah hak ulayat sepatutnya dilakukan sesuai dengan kearifan lokal dalam hal ini sesuai dengan Hukum Adat Tanimbar, hal ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan sengketa setelah pelepasan tanah hak ulyat yang telah dilepaskan. Dalam permasalahan sengketa hak ulayat tersebut, Masyarakat Hukum Adat Desa Olilit menginginkan permasalahan sengketa diselesaikan menurut Hukum Adat Tanimbar. Kata Kunci: Sengketa, Pelepasan Tanah Ulayat, Kepentingan Umum, Masyarakat Hukum Adat, Desa Olilit, Maluku Tenggara Barat.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sengketa, Pelepasan Tanah Ulayat, Kepentingan Umum, Masyarakat Hukum Adat, Desa Olilit, Maluku Tenggara Barat.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56818
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Oct 2017 15:33
Last Modified:05 Oct 2017 15:33

Repository Staff Only: item control page