ANALISA HUKUM TERHADAP KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN (Suatu Studi di PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang)

Alina Tis’a Puspita, SH., Puspita (2014) ANALISA HUKUM TERHADAP KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN (Suatu Studi di PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK ANALISA HUKUM TERHADAP KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN (Suatu Studi di PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang) Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan, Kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kepercayaan merupakan unsur esensial dari kredit. Pada dasarnya salah satu bentuk kepercayaan kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur adalah dengan perjanjian tambahan, yakni perjanjian pemberian jaminan. Namun saat ini telah berkembang di dunia perbankan bentuk pemberian Kredit tanpa Agunan, misalnya Bank CIMB Niaga yang memberikan fasilitas tersebut. Beberapa permasalahan yang akan diteliti adalah mengani pelaksanaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) pada Bank CIMB Niaga Cabang Semarang. Bagaimana pula penyelesaian yang dilakukan perbankan apabila debitur wanprestasi, mengingat pelaksanan pinjamannya tanpa disertai agunan? Penulisan tesis ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Empiris yaitu penelitian yang pada awalnya dilakukan terhadap data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap kenyataan yang ada dalam masyarakat. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan dan Wawancara. Penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Wawancara dilakukan terhadap bagian Personal Loan Bank CIMB Niaga Cabang Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu bank yang memiliki fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah PT Bank CIMB Niaga. Salah satu jenis fasilitas X-Tra Dana yang ditawarkan adalah Payroll, pelaksanaannya adalah apabila terdapat perusahaan yang penggajiannya melalui payroll Bank CIMB Niaga maka karyawan pada perusahaan yang bersangkutan dapat mengajuan Kredit Tanpa Agunan. Tentunya perusahaan yang mempunyai image yang baik. Pelaksanaan KTA tidak bertentangan dengan hukum. Ada dua keadaan yang mengakibatkan debitur cidera janji: 1) karena debitur dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan debitur dalam keadaan wanprestasi sehingga kepadanya akan dimintai pertanggungjawaban berupa penggantian kerugian yang diderita kreditur. 2) karena keadaan yang tidak terduga, misalnya meninggal dunia, dalam hal ini debitur dalam keadaan memaksa sehingga kepadanya tidak dapat dimintai pertanggungjwaban berupa penggantian kerugian. Kata kunci: - Kredit anpa Agunan - Teori Wanprestasi - Teori Overmacht

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:- Kredit anpa Agunan - Teori Wanprestasi - Teori Overmacht
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56805
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Oct 2017 10:21
Last Modified:05 Oct 2017 10:23

Repository Staff Only: item control page