PERANAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF (Studi Pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda)

Wahyu , Yulianti (2012) PERANAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF (Studi Pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word - Published Version
39Kb

Abstract

Wakaf merupakan merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam agama Islam. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf perlu dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, dalam hal ini peran Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangatlah penting dalam pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah dikemudian hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samarinda Ulu dalam melakukan pendaftaran tanah wakaf dan Upaya KUA Kecamatan Samarinda Ulu dalam mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan dengan responden yaitu Kepala KUA Kecamatan Samarinda Ulu sebagai PPAIW, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Kota Samarinda, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Samarinda Ulu sebagian besar tanahnya sudah bersertipikat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan bahwa peran dari KUA sebagai PPAIW dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran dari KUA hanya sampai pada pembuatan AIW dan mengurus kelengkapan administrasi saja sedangkan untuk pengajuan ke Kantor Pertanahan dilakukan secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama. Sengketa tanah wakaf yang terjadi disebabkan karena ketidaktahuan dari ahli waris tentang adanya perwakafan yang terjadi. Sehingga setelah wakif meninggal ahli waris mempermasalahkan status dari tanah tersebut. Peran KUA sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa wakaf terbatas untuk sengketa yang diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat yang tidak ditindak lanjuti dengan gugatan di Pengadilan Agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:KUA, Pendaftaran Tanah Wakaf dan Penyelesaian Sengketa Wakaf
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56802
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Oct 2017 09:57
Last Modified:05 Oct 2017 09:57

Repository Staff Only: item control page