TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKANNYA DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH DAN PENDAFTARANNYA

TITIK , SULISTYOWATI (2012) TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP TINDAKAN HUKUM YANG DILAKUKANNYA DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH DAN PENDAFTARANNYA. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word - Published Version
44Kb

Abstract

Pemerintah mempunyai wewenang mengatur penggunaan tanah dan selanjutnya menunjuk sebuah instansi atau badan yang berwenang untuk itu. Pemerintah menunjuk Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997: Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya di dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan “Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Demikian pula di dalam Pasal 7 peraturan ini disebutkan : 1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh menteri; 2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri menunjuk PPAT Sementara, 3) Peraturan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah tersendiri. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu Bagaimana resiko dan tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara terhadap tindakan hukum yang dilakukannya dalam pembuatan akta tanah dan pendaftarannya. Serta Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pembuatan akta tanah dan pendaftarannya. metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis data distkriptif kualitatif. Hasil penelitian fakta hukum pada pra pendaftaran tanah di tingkat kecamatan menunjukan lemahnya suatu sistem pendaftaran tersebut. Kelemahan penerapan sistem pendaftaran ditingkat kecamatan adalah dikarenakan Kepala Kecamatan merupakan pegawai negeri sipil, dengan tugas pemerintahan yang sangat kompleks dan banyak, akan tetapi dari kompleksitas tugas tersebut tidak didukung oleh sistem pertanahan yang baik, sehingga dalam rangka membantu terselenggaranya tugas-tugas pendaftaran tanah ditingkat kecamatan khususnya keberadaan camat sebagai PPAT sementara dapat menimbulkan polemic, dan beresiko terjadinya ketidak stabilan Negara. Saran Pemerintah dan BPN harus merubah kebijakan pengangkatan camat sebagai PPAT sementara, atau camat sebagai PPAT sementara juga harus didukung pendidikan keahlian sebagai PPAT dan harus menempuh pendidikan kenotariatan, sehingga tidak menimbulkan dampak resiko yang tinggi atas fungsi, tugas dan kewenangan camat sebagai PPAT sementara.v

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tugas, Kewenangan, Camat Sebagai PPAT Sementara, dan Pendaftaran HAT.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56787
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Oct 2017 08:38
Last Modified:05 Oct 2017 08:38

Repository Staff Only: item control page