PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (Studi Perjanjian Waralaba “Apotek K-24” Di Jakarta Timur)

Syarifah , Yasnina (2012) PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (Studi Perjanjian Waralaba “Apotek K-24” Di Jakarta Timur). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
39Kb

Abstract

Kemampuan pihak Franchisee untuk dapat menyajikan dan menjaga citra dari nama usaha dagang Apotek K-24 adalah akan diberikan pelatihan secara khusus sebelumnya oleh pihak Franchisor. Adanya Klausula baku dalam perjanjian waralaba tentunya menimbulkan kesan tidak seimbangnya kedudukan antara para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian Franchise atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K- 24) antara Franchisor dengan Franchisee dan pelaksanaan perjanjian Franchise atau Waralaba bidang obat-obatan (Apotek K-24) dalam praktek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekana yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan dengan studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Perlindungan dan kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian Franchise atau Waralaba bidang kesehatan (Apotek K-24) mengatur mengenai hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) sehingga perjanjian tidak hanya harus mengatur kondisi-kondisi ketika perjanjian dibuat tetapi juga harus mengatur kondisi-kondisi selama perjanjian berlangsung dan pada masa yang akan datang; 2) Upaya yang dapat dilakukan franchisee (terwaralaba) apabila franchise (waralaba) wanprestasi, para pihak dalam perjanjian Franchising bidang kesehatan antara Franchisor dengan Franchisee, apabila terjadi pemutusan perjanjian sepihak, franchisee adalah pihak yang dirugikan, karena sejak awal franchisee sudah membayar biaya sebagai imbalan, kompensasi langsung saat awal disepakatinya franchise agreement.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba, Apotek K-24
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56775
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 16:20
Last Modified:04 Oct 2017 16:20

Repository Staff Only: item control page