TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWARGANEGARAAN ANAK DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

Surya Yudhi , Dharma (2012) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWARGANEGARAAN ANAK DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Manusia mempunyai rasa cinta yang universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar manusia yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda yaitu antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), dimana perkawinan ini di Indonesia dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang kewarganegaraan yang lama yaitu UU No. 62 Tahun 1958 menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya, yang mana tentunya ibu akan kesulitan mendapatkan pengasuhan atas anaknya tersebut. Seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut dinilai tidak sanggup mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk isteri dan anak. maka keluarlah UU N0. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang dirasa memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode yuridis normatif dan deskripsi analitis, yaitu berupa kajian terhadap asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, juga mengenai status dan kedudukan anak hasil dari perkawinan campuran, berikut peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan perkawinan campuran itu sendiri setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan mengenai status juga kedudukan anak hasil perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi makna perkawinan campuran pada perkawinan antara seorang warganegara Indonesia dengan seorang yang bukan warga negara Indonesia, untuk melaksanakan perkawinan tersebut haruslah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain Agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatatan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. UU No. 12 Tahun 2006 menjelaskan bahwa anak hasil dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda namun terbatas artinya dua kewarganegaraan sampai dengan usianya 18 tahun diharuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan anak
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56772
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 16:05
Last Modified:04 Oct 2017 16:05

Repository Staff Only: item control page