PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN APABILA DEBITOR WANPRESTASI (SUATU STUDI DI BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRA BUANA DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT)

Suherman, Suherman (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN APABILA DEBITOR WANPRESTASI (SUATU STUDI DI BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA WIRA BUANA DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
43Kb

Abstract

Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih banyak dan tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana di Pontianak Kalimantan Barat yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan. Masalah yang dirumuskan adalah pelaksanaan perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan; Perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Perorangan pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi. Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan.Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor dengan Jaminan Perorangan dalam perjanjian kredit telah dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah di Bank Perkereditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana, pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV), dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, yang tujuan dipersyaratkan dengan jaminan perorangan dengan melihat kondisi debitor dan usahanya tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor. Kesimpulan dari penelitian ini, Plafond kredit di mulai dengan Rp. 7.000.000.,- Persyaratan pengenaan jaminan perorangan dilakukan untuk pinjaman di luar dunia usaha.Plafond kredit di mulai dari Rp. 100.000.000.,- Selalu disyaratkan untuk menambah jaminan perorangan, untuk menambah keyakinan dari pihak bank karena jumlah kredit yang besar memiliki risiko yang besar pula, dalam hal ini untuk pinjaman tambahan modal usaha atau dalam dunia usaha.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Kreditor, Perjanjian kredit, Wanprestasi
ID Code:56768
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 15:47
Last Modified:04 Oct 2017 15:47

Repository Staff Only: item control page