PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS BANK MANDIRI DI SEMARANG)

Shandi , Danuswarna (2012) PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STUDI KASUS BANK MANDIRI DI SEMARANG). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
92Kb

Abstract

Meningkatnya kredit dengan agunan/jaminan berupa benda tidak bergerak yaitu tanah berfungsi untuk mengantisipasi risiko yang terjadi apabila debitur wanprestasi atau tidak sanggup untuk melakukan pelunasan terhadap kreditnya maka jaminan tersebut dijadikan pelunasan untuk utang-utangnya. Perjanjian kredit dengan hak tanggungan tersebut juga dilakukan pada PT. Bank Mandiri di Semarang untuk mengantisipasi risiko terhadap kegiatan perbankan. Risiko tersebut akan terjadi apabila debitur wanprestasi atau tidak mampu melunasi utang pada bank Mandiri di Semarang maka sudah sepatutnya berdasarkan hukum bahwa objek jaminan kredit tersebut akan dieksekusi melalui lelang eksekusi pada KPKNL Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang selanjutnya akan di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, lelang eksekusi menyebabkan terjadinya peralihan hak kepada pemenang lelang. Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap perjanjian kredit pada Bank Mandiri di Semarang harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPKNL, lelang pada KPKNL dipandu oleh pejabat lelang kelas I sebagai pegawai negeri yang ditunjuk dan ditugaskan oleh KPKNL serta dalam pelaksanaan lelang dilakukan melalui proses pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang. Peralihan hak terhadap objek lelang akan dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan pajak BPHTB objek lelang dilaksanakan oleh wajib pajak dengan sistem self assessment dan prosedur pembayarannya tidak sederhana karena keputusan Pejabat Lelang Kelas I yang tertuang dalam risalah lelang harus dilakukan penelitian/verifikasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang instansi di bawah pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang berwenang untuk memeriksa kebenaran informasi dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukungnya berdasarkan database objek pajak serta melakukan penghitungan pajak BPHTB terutang oleh wajib pajak.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Tanggungan, Lelang pada KPKNL, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56767
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 15:41
Last Modified:04 Oct 2017 15:41

Repository Staff Only: item control page