IMPLEMENTASI PASAL 48 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN OBJEK SEBAGIAN DARI SEBIDANG TANAH (PEMECAHAN) MILIK PERORANGAN DAN PENDAFTARANNYA DI KOTA SEMARANG

S ETIATY , S OLICHAH (2012) IMPLEMENTASI PASAL 48 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN OBJEK SEBAGIAN DARI SEBIDANG TANAH (PEMECAHAN) MILIK PERORANGAN DAN PENDAFTARANNYA DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
52Kb

Abstract

Berlakunya PerKaBPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPOP) dijelaskan bahwa pemecahan/pemisahan bidang tanah perorangan hanya bisa dilakukan maksimal dengan jumlah 5 (lima) bidang, sehingga pemilik tanah yang akan menjual tanahnya dengan luas secara terpecah-pecah tidak secara otomatis dapat melakukan pemecahan dengan sekaligus, harus melalui tahapan maksimal 5 (lima) bidang terlebih dahulu dan harus pecah ke atas nama sesuai dengan asli sertipikatnya terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan peralihan hak (Balik nama) ke atas nama pembeli sebagian dari sebidang tanah tersebut, sehingga penjual tanah (perorangan) jarang sekali menyediakan sertipikat pecahan seketika, mereka baru melakukan pemecahan sertipikat setelah rumah terjual dan setelah sertipikat pecah baru dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor Pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 48 PP No. 24 Tahun 1997 terhadap pembuatan Akta Jual Beli sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) oleh PPAT dan penyelesaian permohonan pendaftaran atas tanah yang objeknya adalah sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) setelah berlakunya PerKaBPN 1 Tahun 2010 serta akibat hukumnya terhadap Jual Beli sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) setelah berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Analisi data terhadap data sekunder dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Implementasi Pasal 48 PP No. 24 Tahun 1997 terhadap pembuatan Akta Jual Beli sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) oleh PPAT secara prinsip sama dengan pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya saja prosesnya didahului dengan proses pemecahan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran peralihan hak atas tanah (balik nama); 2) Penyelesaian permohonan pendaftaran atas tanah yang objeknya adalah sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) setelah berlakunya PerKaBPN 1 Tahun 2010 tetap mengacu pada ketentuan Pasal 54 PerKaBPN 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan PP No. 37 Tahun1998 tentang PP Jabatan PPAT; 3) Akibat hukum terhadap JualBeli sebagian dari sebidang tanah (Pemecahan) setelah berlakunya PerKaBPN 1 Tahun 2010, PPAT tidak diperbolehkan untuk membuat akta jual beli sebagian hak atas tanah yang sudah terdaftar sebelum dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan diberikan NIB, sehingga adanya penundaan waktu untuk melakukan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dan hak dan kewajiban dari masing-masing belum dapat dilakukan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Implementasi, Pasal 48 PP 24/1997, Jual Beli Tanah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56765
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 15:36
Last Modified:04 Oct 2017 15:36

Repository Staff Only: item control page