PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PALEMBANG

ALFINA , YUNI SUSANTI (2013) PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA PALEMBANG. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PALEMBANG Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini merupakan lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang perlindungan konsumen dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebagai dasar proses penyelesaian sengketa tersebut. Alternatif Penyelesaian Sengketa dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan dua aturan perundang-undangan tersebut, tesis yang berjudul ”Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palembang” . Tesis ini diselesaikan dengan mengambil pokok permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara arbitrase dan faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palembang dalam proses penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan sumber data berupa data primer, dan data sekunder adapun teknik pengumpulan data pada tesis ini adalah dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dilakukan dan diputuskan sepenuhnya oleh majelis yang bertindak sebagai arbiter.Dalam hal ini para pihak yang memilih majelis dari anggota BPSK yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha, dan pemerintahan.Para pihak yang bersengketa bersifat pasif. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dibuat dalam Putusan Majelis. Adapun faktor-faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa tersebut adalah sengketa yang diselesaikan merupakan kewenangan dari BPSK, terdapat kelengkapan alat bukti, pihak yang bersengketa memenuhi tuntutan sidang. Selain faktor pendukung adapun faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa ini adalah penyelesaian sengketa dengan cara ini kurang demokratis, para pihak yang bersengketa tidak memenuhi panggilan, tidak ada kata sepakat antara para pihak. Penyelesaian sengketa oleh BPSK yang dilakukan dengan cara arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di mana para pihak menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada arbiter, kemudian persidangan tersebut harus selesai dalam jangka waktu 21 hari. Pada proses penyelesaian sengketa tersebut diharapkan BPSK lebih aktif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada. Kata kunci: Sengketa, Konsumen, Pelaku Usaha, Arbitrase, BPSK

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sengketa, Konsumen, Pelaku Usaha, Arbitrase, BPSK
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56754
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 14:29
Last Modified:04 Oct 2017 14:29

Repository Staff Only: item control page