KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DAN PERAN KEPALA ADAT DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU SASAK LOMBOK

ABDUL , GANI MAKHRUP (2014) KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DAN PERAN KEPALA ADAT DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU SASAK LOMBOK. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DAN PERAN KEPALA ADAT DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU SASAK LOMBOK Berdasarkan hukum adat, perempuan suku Sasak Lombok tidak mempunyai hak untuk mewaris harta orang tuanya. Ini adalah konsekwensi dari masyarakat suku Sasak Lombok yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu masyarakat yang menarik garis keturunan menurut garis kebapaan atau pihak laki-laki. Adanya ajaran agama Islam yang dianut oleh hampir seluruh masyarakat suku Sasak Lombok, sehingga kaum perempuan didaerah itu menuntut haknya mewaris, yang menurut hukum adat Sasak tradisional menentukan bahwa mereka tidak mempunyai hak, yang menyebabkan terjadinya sengketa antara anak laki-laki dan anak perempuan pewaris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perempuan dan penyelesaian sengketa serta peran Kepala Adat dalam hukum waris adat Suku Sasak Lombok, sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan perempuan dan penyelesaian sengketa serta peran Kepala Adat dalam hukum waris adat Suku Sasak Lombok. Metode Penelitian yang dipakai meliputi: Metode Pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris, Spesifikasi Penelitian bersifat Deskripitif Analitis, sumber data yang dipakai adalah data primer berupa data yang langsung didapatkan dalam penelitian di lapangan dan data sekunder yaitu data yang diperlukan untuk melengkapi data primer. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat suku Sasak Lombok terjadi suatu perubahan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/KJSip./1961 yang membawa pembaharuan mengenai hak waris anak perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal yang telah menganggap bahwa anak perempuan dan anak laki-lakidari seorang peninggal warisan, bersama berhak atas warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan bagian anak perempuan. Penyelesaian sengketa dalam Waris Adat Masyarakat suku Sasak Lombok dilakukan dengan cara: 1) Musyawarah Keluarga, 2) Musyawarah Adat, dan 3) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, sedangkan Peran Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa waris adat suku Sasak Lombok adalah sebagai berikut: 1) Bersama Tokoh Adat dan Tokoh Agama bertindak selaku mediator pada musyawarah keluarga; 2) Bertindak selaku Hakim Adat dalam musyawarah adat; dan 3) Bertindak selaku pengawas dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saran dalam penelitian ini perlu adanya sosialisasi ditengah-tengah masyarakat (tokoh adat, pemerintah setempat) untuk memberi pemahaman yang sama “kedudukan anak perempuan sama dengan anak laki-laki” sehingga tidak terjadi perselisihan pewarisan dalam satu keluarga. Kata kunci : Anak Perempuan,Kepala Adat, Suku Sasak Lombok

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Anak Perempuan,Kepala Adat, Suku Sasak Lombok
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56743
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 14:22
Last Modified:04 Oct 2017 14:22

Repository Staff Only: item control page