AKIBAT HUKUM TUKAR GULING TANAH HAK MILIK PERORANGAN DENGAN TANAH BONDO DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK GEDUNG SD NEGERI BUMIHARJO 01 DI KECAMATAN WINONG, KABUPATEN PATI

AB. , Purwanto (2014) AKIBAT HUKUM TUKAR GULING TANAH HAK MILIK PERORANGAN DENGAN TANAH BONDO DESA YANG DIGUNAKAN UNTUK GEDUNG SD NEGERI BUMIHARJO 01 DI KECAMATAN WINONG, KABUPATEN PATI. Masters thesis, Undip.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Akibat Hukum Tukar Guling Tanah Hak Milik Perorangan dengan Tanah Bondo Desa yang Digunakan Untuk Gedung SD Negeri Bumiharjo 01 di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati Pasal 9 ayat 2 menyebutkan pengalihan tanah Bondo Deso atau tanah Kas Desa harus dilakukan atas pengesahan Bupati/Walikotamadya dan ijin gubernur Kepala Daerah. Tukar guling tanah hak milik perorangan dengan tanah Bondo Desa yang digunakan untuk gedung SD Negeri Bumiharjo 01 di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang dilakukan pada era Orde Baru masih menjadi sengketa hingga hari ini. Perlu ditelaah tentang cara tukar guling tanah hak milik perorangan dengan tanah Bondo Desa yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Negeri Bumiharjo 01 di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, sah menurut hukum dan bagaimana cara yang dapat ditempuh agar para pihak mendapat kepastian hak kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji cara memperoleh tanah Bondo Deso hingga statusnya berubah, akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan upaya dalam menyelesaikan permasalahannya. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Subjek penelitian yaitu para pihak yang terkait langsung dalam proses tukar guling sedangkan objek penelitiannya adalah proses yang melatarbelakangi tukar guling. Berdasarkan hasil analisis ditarik beberapa poin kesimpulan bahwa cara yang sah untuk memperoleh tanah Bondo Deso hingga statusnya berubah sebagai akibat dari tukar guling yaitu adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian tukar guling yang diikuti dengan penerbitan surat Kepala Desa yang disetujui Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, jika Desa yang bersangkutan telah memperoleh dan ijin dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau wanprestasi bahwa perjanjian tukar guling tersebut tidak terlaksana sebagai mestinya meskipun secara yuridis formal adalah sah. Upaya menyelesaikannya yaitu melakukan prosedur kembali dengan penerbitan surat baru Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang diikuti pendaftaran adminstrasi mutasi kepemilikan. Penelitian ini menyarankan kepada para pihak untuk melakukan prosedur awal yaitu musyawarah yang diikuti penerbitan surat mutasi kepemilikan tanah oleh Kepala Desa yang baru kepada Gubernur Jawa Tengah hingga proses pendaftaran adminsitrasi kepemilikan. Pemerintah Kabupaten Pati melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk menghindari sengketa tanah akibat dari tukar guling di masa-masa yang akan datang. Kata Kunci : Akibat hukum, Tukar guling, Tanah Bondo Deso

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akibat hukum, Tukar guling, Tanah Bondo Deso
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56740
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 14:22
Last Modified:04 Oct 2017 14:22

Repository Staff Only: item control page