PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KETERANGAN PALSU YANG DIBERIKAN PARA PENGHADAP KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Agus , Sofyan (2013) PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KETERANGAN PALSU YANG DIBERIKAN PARA PENGHADAP KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KETERANGAN PALSU YANG DIBERIKAN PARA PENGHADAP KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Keterbatasan bidang tanah dan semakin meningkatnya kebutuhan tanah menciptakan dampak peningkatan nilai harga tanah sehingga meningkatkan potensi sengketa pertanahan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan kewenangan oleh perundang-undangan dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan. PPAT sangat rentan dalam melaksanakan tugasnya sehingga terkadang PPAT terkena sengketa terhadap akta yang dibuatnya. Perumusan masalah mengenai pertanggungjawaban terhadap keterangan palsu yang diberikan para penghadap kepada PPAT dan perlindungan hukum terhadap PPAT secara perdata dan pidana selaku Pejabat Umum. Tujuan penelitian dapat mengetahui dan menganalisa perumusan masalah tersebut. Metode penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data sekunder kepustakaan yang diperoleh diteliti kelengkapannya dan kejelasannya untuk diklasifikasi serta dilakukan penyusunan secara sistematis dan konsisten. Hasil penelitian menunjukkan adanya para penghadap memberikan keterangan palsu kepada PPAT untuk dibuatkan akta jual beli demi kepentingan para penghadap. PPAT dalam melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan peraturan perlu dilakukan perlindungan hukum secara perdata dan pidana. Analisis menyatakan PPAT tidak terkena sanksi secara pidana, perdata dan administrasi apabila PPAT dalam melakukan tugasnya sesuai peraturan dan para penghadap yang memberikan keterangan palsu kepada PPAT harus dikenai sanksi secara perdata dan pidana untuk itu PPAT perlu perlindungan hukum. Simpulan bahwa sanksi perdata dan pidana diberikan kepada para penghadap yang memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan diperlukan perlindungan hukum terhadap PPAT. Saran kepada PPAT harus waspada terhadap para penghadap yang menggunakan jasa PPAT dan masyarakat ataupun para penegak hukum harus memahami tugas dan fungsi PPAT. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Keterangan Palsu, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pertanggungjawaban, Keterangan Palsu, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56735
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 14:23
Last Modified:04 Oct 2017 14:23

Repository Staff Only: item control page