PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH

RUSNAHADI , TAUFAN (2012) PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
27Kb

Abstract

Tanah merupakan suatu bagian dari pemenuhan kebutuhan manusia yang mendasar di Negara Agraris ini. Tidak dapat dipungkiri fenomena sengketa pertanahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sering terjadi. Beberapa faktor yang menjadi pengaruhnya antara lain seperti: tingkat kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan masih relatif rendah, tingginya kebutuhan manusia terhadap tanah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan lain sebagainya. Praktek perwakafan di Negara Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan penerbitan sertifikat wakaf sebab sebagian besar obyek wakaf adalah berupa tanah, meskipun obyek wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja tetapi juga terhadap benda tidak bergerak, tentunya tidak dapat dihindari lagi kegiatan perwakafan tanah berhubungan erat dengan administrasi pertanahan. Dengan masih adanya tanah wakaf yang belum bersertifikat, di Kabupaten Rembang. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam tesis ini adalah : Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf di Kabupaten Rembang?, Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Rembang dan bagaimana mengatasi hambatan tersebut?Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dengan pihak yang terkait dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dapat diambil kesimpulan sebagi berikut: Syarat tanah yang akan diwakafkan adalah tanah hak milik, Apabila tanah yang akan diwakafkan adalah berasal dari tanah adat maka harus diproses terlebih dahulu menjadi tanah milik. Hal ini untuk memudahkan proses pendaftaran tanah wakaf itu sendiri. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf para pihak yaitu Tidak lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan baik pada tahap pembuatan akta ikrar wakaf maupun pengurusan pendaftaran tanah wakaf, Terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh wakif/nazhir mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf sebagai kurangnya sosialisasi tentang tata cara perwakafan tanah, Wakif dan nadzir beranggapan bahwa untuk mengurus pendaftaran tanah wakaf memerlukan biaya yang mahal padahal untuk mengurus pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya, kecuali biaya pengukuran dan biaya materai. Dalam hal ini terlihat kurangnya koordinasi dan transparansi yang baik untuk masalah biaya antar Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pelaksanaan Pendaftaran, Tanah Wakaf,
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56710
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 10:32
Last Modified:04 Oct 2017 10:32

Repository Staff Only: item control page