PEMBATASAN PEMILIKAN TANAH NON PERTANIAN BAGI PERORANGAN DI KOTA PONTIANAK PROPINSI KALIMANTAN BARAT

RITA , YANI (2012) PEMBATASAN PEMILIKAN TANAH NON PERTANIAN BAGI PERORANGAN DI KOTA PONTIANAK PROPINSI KALIMANTAN BARAT. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
42Kb

Abstract

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian menyatakan tanah untuk non pertanian akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun secara umum pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan masih berupa perizinan serta dalam bentuk ketentuan yang belum sesuai dengan amanat UUPA sendiri yang harus berbentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, di Kota Pontianak terdapat konsentrasi pemilikan tanah non pertanian oleh perorangan. Tujuan penelitian yang dibahas ini adalah perlunya pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan di Kota Pontianak dan kebijakan yang dilakukan Kantor Pertanahan di Kota Pontianak mengenai pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris dengan sumber data primer diperoleh dari penelitian langsung dilapangan sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian data yang diperoleh di analisa secara kualitatif guna menjawab permasalahan dari penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlunya pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan di Kota Pontianak adalah untuk saat ini belum perlu adanya pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan di Kota Pontianak. Kebijakan mengenai pembatasan pemilikan tanah non pertanian bagi perorangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan di Kota Pontianak belum ada hanya sebatas pelaksana yang berdasarkan peraturan yang ada yaitu Pasal 99 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang berkenaan dengan pembatasan maksimum luas dan jumlah tanah non pertanian untuk bangunan yang dapat dipunyai oleh perorangan hingga saat ini berupa pernyataan dari subjek pemohon hak atas tanah dan untuk pemindahan hak atas tanah yang akan dimiliki calon penerima hak atas tanah. Hasil data dari penelitian didapatkan bahwa per kepala rumah tangga masih dapat memiliki luas rata-rata 250 M2 yang layak dan ideal untuk rumah tempat tinggal atau tempat usaha dan hanya memiliki 1 (satu) bidang tanah namun fakta empiris dilapangan tanah di pusat kota dimiliki sekelompok orang sehingga penduduk asli bergeser keberadaannya kepinggiran kota. Untuk itu sudah saatnya diperlukan peraturan yang konkrit dalam bentu perundang-undangan mengenai pembatasan pemilikan tanah non pertanian.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatasan Pemilikan Tanah, Tanah Non Pertanian, Perorangan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56707
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 10:18
Last Modified:04 Oct 2017 10:18

Repository Staff Only: item control page