ARTI PENTING PERJANJIAN MEREK KOLEKTIF DALAM BENTUK AKTA OTENTIK

Panggayuh , Luhur (2012) ARTI PENTING PERJANJIAN MEREK KOLEKTIF DALAM BENTUK AKTA OTENTIK. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
55Kb

Abstract

Merek berdasarkan UU Merek tidak hanya mengenal merek dagang dan merek jasa tetapi juga merek kolektif. Merek kolektif apabila hendak di daftarkan hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif yang dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian merek kolektif. Akta otentik bila dikaitkan dengan perjanjian merek kolektif, kedudukannya perlu dikaji lebih lanjut sebab, perjanjian merek kolektif tersebut dalam UU Merek hanya diserta kan salinan nya dalam proses pendaftaran. Selain itu, peran notaris dalam perjanjian merek kolektif juga perlu dikaji lebih lanjut terkait kedudukannya sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah mengkaji dan menganalisis arti penting perjanjian merek kolektif dalam bentuk akta otentik kemudian mengkaji dan menganalisis kewenangan Notaris dalam membuat perjanjian merek kolektif Dalam penelitian hukum ini dilakukan melalui pendekatan masalah penelitian yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan didukung data-data yang berasal dari penelitian di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Semua data yang terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil Penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa Perjanjian merek kolektif sebagai akta otentik mempunyai arti penting dan banyak sekali manfaatnya. Bukan saja karena mempunyai mempunyai nilai pembuktian sesuai dengan hukum pembuktian yang sempurna tetapi juga telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bila melihat ketentuan dalam UU Jabatan Notaris Perjanjian Merek Kolektif juga masuk dalam kewenangan notaris, hanya saja ketentuan dalam UU Merek tidak mengharuskan perjanjian merek kolektif dibuat oleh notaris, Namun berdasarkan Penelitian di Dirjen HKI sebenarnya Perjanjian merek kolektif lebih tepat dibuat oleh Notaris. Hanya ruang bagi notaris di bidang HKI sangat terbatas

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Merek Kolektif, Perjanjian Merek Kolektif, Akta Otentik
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56695
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:04 Oct 2017 09:14
Last Modified:04 Oct 2017 09:14

Repository Staff Only: item control page