PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO

Niko Kusuma , Wardana (2012) PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO. Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

75Kb

Abstract

Penerbitan sertipikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang diperkarakan ke sidang pengadilan. Salah satu contoh perkara yang dibawa ke sidang pengadilan yaitu putusan Nomor 07/G.TUN/2005/PTUN.SBY, suatu kasus sengketa sertipikat ganda dimana telah dilakukan dua kali penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 166 atas nama Tjandra Gunawan yang tidak pernah dilakukan penghapusan hak dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 406 atas nama Ny. Rita diatas tanah yang sama. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam Putusan Nomor 07/G.TUN/2005/PTUN.SBY, dan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam memutus perkara nomor. 07/G.TUN/2005/PTUN.SBY. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terbitnya sertipikat ganda oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dikarenakan itikad tidak baik dari Tjandra Gunawan (pewaris penggugat). Pertimbangan hukum Hakim dalam putusannya sudah sesuai dengan peraturan yaitu UUPA dan PP 24 Tahun 1997, serta ketentuan UU No. 5 Tahun 1986. Namun Hakim kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan persiapan dimana sebenarnya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur No. 825/HGB/35/1998 ternyata tidak sah karena dibuat oleh Pejabat yang tidak berwenang membuat Surat Keputusan tersebut. Saran dalam permasalahan ini diharapkan siapa saja yang hendak melakukan perbuatan hukum baik itu para pihak yang berkepentingan maupun Pejabat Kantor Pertanahan harus beritikat baik dan cermat dalam bertindak sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku. Demikian juga bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, diharapkan lebih cermat dalam mencari aturan hukum yang akan digunakan dalam memutus perkara.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sertipikat Ganda, Pendaftaran Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:56652
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Oct 2017 14:38
Last Modified:03 Oct 2017 14:41

Repository Staff Only: item control page