KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM

GERHASTUTI, KHARISMA GALU (2017) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
203Kb
[img]
Preview
PDF
339Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only until 31 December 2017.

255Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

340Kb

Abstract

Pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum dengan produk penetapan pengadilan agar peristiwa pengangkatan anak memiliki kepastian hukum. Diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam pasal 49 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pengangkatan anak bagi orang yang beragama Islam. Pada praktiknya Pengadilan Negeri masih mengesahkan permohonan pengangkatan anak orang yang beragama Islam yang seharusnya sudah menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Agama. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terhadap permohonan pengangkatan anak bagi pemohon yang beragama Islam serta akibat hukum pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang Islam, selanjutnya untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak yang diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ini berarti kewenangan pengangkatan anak bagi orang Islam telah beralih dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Agama. Masih adanya pemohon beragama Islam yang mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa konsep dari peraturannya sendiri belum tersosialisasi secara menyeluruh. Akibat hukum pengangkatan anak baik dengan penetapan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tidak boleh memutus hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbedaan terletak dalam bidang waris. Anak dapat memperoleh hak waris sebatas harta gono-gini dari orang tua angkatnya melalui penetapan Pengadilan Negeri, sementara melalui penetapan Pengadilan Agama anak hanya berhak atas wasiat wajibah yang besarnya paling banyak 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkat. Disarankan para pemohon yang beragama Islam mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama sehingga kepastian hukumnya semakin jelas, selain itu Pemerintah seharusnya membentuk Undang-Undang yang mengatur khusus tentang pengangkatan anak yang berlaku bagi semua golongan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:56582
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Oct 2017 12:41
Last Modified:02 Oct 2017 12:41

Repository Staff Only: item control page