KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. SAUDAGAR KOPIDAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN (STUDI KASUS :MAL AMBASADOR, JAKARTA)

Chrystofer, Chrystofer (2017) KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. SAUDAGAR KOPIDAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN (STUDI KASUS :MAL AMBASADOR, JAKARTA). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
308Kb
[img]
Preview
PDF
437Kb

Abstract

Hukum perjanjian di Indonesia menganut sistem hukum terbuka, hal tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Kebebasan berkontrak ini membuat bentuk perjanjian diluar KUH Perdata berkembang sangat cepat dan beranekaragam, asalkan perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-Undang, nilai kesusilaan, dan ketertiban umum. Salah satu perkembangan jenis perjanjian diluar KUH Perdata tersebut adalah Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan oleh CV Saudagar Kopi dan Martin Suharlie dalam menjalankan kegiatan usaha Restoran Ratio SpecialtyCoffee di Mal Ambasador, Jakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian dan penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan bahwa penelitian ini ditinjau dari aspek-aspek hukum perjanjiandan badan usaha yang diatur dalam KUHPerdata dan KUHD serta peraturan pendukung lainya mengenai kegiatan usaha restoran yang menjadi objek perjanjian,sedangkan aspek empiris ialah sebagai usaha untuk mendekati masalah yang akan diteliti dengan melihat bagaimana penerapan kaidah hukum mengenai perjanjian dan badan usaha dalam pelaksanaanya melalui perjanjian kerjasama ini. Hasil dari penelitiandiketahui bahwa, walaupun dalam proses pembentukan perjanjian kerjasama telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, akan tetapi dalam pelaksanaanya, perjanjian dirasakan belum memenuhi keseimbangan yang adil diantara para pihak. Ketidakseimbangan tersebut antara lain, seperti pembagian keuntungan yang belum berimbang, tidak adanya pertanggungjawaban apabila kegiatan usaha terus. mengalami kerugian, serta ketimpangan dalam kewenangan pengelolaan operasional usaha Negosiasi ulang merupakan tahapan yang dapat ditempuh oleh para pihak sebagai upaya dalam rangka pemulihan keseimbangan. Melalui negosiasi ulang, diharapkan timbul kesepakatan yang dirumuskan secara bersama-sama, dan kepentingan masing-masing pihak dalam perjanjian kerjasama kegiatan usaha restoran ini dapat dilindungi secara berimbang dan adil Kata Kunci: Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Kerjasama, Ketidakseimbangan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:56374
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Sep 2017 09:26
Last Modified:27 Sep 2017 09:26

Repository Staff Only: item control page