PEMBARUAN HUKUM TERHADAP FORMULASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (KAJIAN NORMA DAN NILAI)

RUSTAMAJI, MUHAMMAD (2017) PEMBARUAN HUKUM TERHADAP FORMULASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN (KAJIAN NORMA DAN NILAI). PhD thesis, Diponegoro University.

[img]Microsoft Word - Published Version
251Kb

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Pembaruan hukum terhadap formulasi norma maupun kandungan nilai (ide dasar) Asas Praduga Tidak Bersalah (APTB) pada konteks keindonesiaan, merupakan kajian diskursif dalam penelitian disertasi ini. Secara metodologis, penelitian filosofis dengan paradigma critical theory ini menggunakan data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder sebagai strategi penelitian yang menganjurkan to learn from the people. Pembaruan hukum terhadap formulasi norma APTB yang dilakukan dengan critical theory, menemukan bahwa 1).formulasi norma APTB mengungkapkan realitas chaos yang didalamnya beroperasi relasi kekuasaan, fenomena legal melee, dan kondisi asimetris, 2).melalui Hermenutika Derrida, formulasi norma APTB menunjukkan pengaruh logosentrisme yang berakibat pemaknaan terhadap teks APTB mengalami kemunduran bahasa. Dekonstruksi asas juga menunjukkan oposisi biner hirarkis dalam formulasi norma APTB. Sedangkan differance dan intertektualitas berhasil memperlihatkan perbedaan-perbedaan implisit sekaligus menyodorkan tantangan terhadap totalitas makna dalam teks formulasi norma APTB, 3).Memanfaatkan Psikoanalisis Sigmund Freud diketahui bahwa penegakan hukum yang mengaplikasikan formulasi norma APTB, mempertemukan beragam situasi represi, ketertindasan psikis, penipuan diri, gambaran-gambaran palsu yang terbentuk, dan pada saatnya diterapkan ke dalam kenyataan penyidikan dan penuntutan yang justru memberikan penjelasan mengenai sisi ideologi dan hubungan kekuasaan. Pembaruan hukum terhadap nilai kandungan formulasi APTB menghasilkan temuan bahwa kandungan nilai HAM individual memang menjadi corak utama formulasi APTB. Nilai HAM individual APTB demikian dapat ditelusuri, baik berbasis sosiofilosofis, sosiopolitik maupun sosiokultural sejak kali pertama kelahirannya. Namun demikian, ketika memasuki kosmologi Indonesia, nilai individual APTB tersebut memerlukan ‘ilmu’ yang bahkan berdimensi prophetic intelligence bagi para penegak hukum yang mengaplikasikannya. Nilai kandungan APTB yang individual demikian ternyata juga menemukan kesesuaiannya dengan Sila ke-2 Pancasila, yang untuk selanjutnya berkorespondensi dengan kempat sila yang lain guna memahaminya. Langkah kritis berwujud reorientasi dan reformasi terhadap formulasi norma dan kandungan nilai APTB demikian, pada akhirnya menunjukkan beragam faset formulasi APTB yang tidak lagi tunggal. Penegasian keutuhan formulasi APTB tersebut ternyata dimulai sejak proses penyidikan, penuntutan, proses pemeriksaan dan penjatuhan vonis pada persidangan, atau bahkan hingga berkekuatan hukum tetap. Beragam pemaknaan ‘praduga’ dan ‘bersalah’ dalam formulasi APTB inilah yang lebih lanjut, sejatinya tidak dapat dipisahlepaskan dari kajian hukum dan kekuasaan, keseimbangan (harmoni) pemahaman mengenai legal concept dan factual concept, sejarah hukum HAM, penafsiran hukum, hingga pencarian makna tertinggi kandungan suatu nilai melalui proses dialektik. Oleh karenanya, rumusan teks APTB pada pembaruan hukum selanjutnya diformulasikan sebagai “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum”.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:56201
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:20 Sep 2017 10:35
Last Modified:20 Sep 2017 10:35

Repository Staff Only: item control page