PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Studi di Kota Pekalongan)

Mohammad, Khazir (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Studi di Kota Pekalongan). Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
53Kb

Abstract

Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tetapi dalam praktik sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan, tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini sangat merugikan pihak pembeli, karena pembeli hanya dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja, secara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Dari masalah sebagaimana tersebut diatas, penulis ingin mengetahui kendala yang terjadi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli dalam praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Dari hasil kajian ini menunjukan bahwa dalam praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat yang dilakukan oleh warga masyarakat di Kota Pekalongan umumnya dilakukan hanya sampai di Kantor Kelurahan saja, tanpa Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT dan mensertipikatkannya, hal ini disamping masalah ekonomi dan kurangnya pengetahuan mereka tentang jual beli yang sesuai ketentuan yang berlaku, juga para Lurah/ Kepala Desa masih melayani warganya untuk membuatkan surat jual beli tanah. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan jual beli hak atas tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT, meskipun sah menurut hukum, apabila syarat materiil terpenuhi, tapi pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun hak sudah berpindah kepada pembeli, tetapi pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum dalam pemilikan hak atas tanah, karena jual beli tersebut haknya (perbuatan hukumnya) tidak dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Kantor pertanahan setempat harus sering mengadakan Proyek Nasional (Prona) untuk menekan biaya dan membantu warga masyarakat untuk memperoleh alat bukti kepemilikan yang berupa sertipikat serta sering mengadakan penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Jual Beli Tanah, Belum Sertipikat
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:53569
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 May 2017 10:02
Last Modified:05 May 2017 10:02

Repository Staff Only: item control page