PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA HKI DALAM KONTRAK WARALABA (Studi Pada Kontrak Waralaba Indomaret)

M FADHOL, INDAH PRASETIYO (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PADA HKI DALAM KONTRAK WARALABA (Studi Pada Kontrak Waralaba Indomaret). Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]PDF
1248Kb

Abstract

Dewasa ini pertumbuhan waralaba di Indonesia menunjukan peningkatan dengan tumbuh dan berkembangannya waralaba lokal. Ini karena konsep bisnis waralaba telah menjadi salah satu pusat perhatian yang memberikan terobosan baru dalam dinamika perekonomian Indonesia, khususnya sebagai salah satu bentuk peluang usaha, karena waralaba adalah bisnis yang teruji keberhasilanya. Sehingga banyak usaha yang diwaralabakan. Inti dari konsep waralaba yang memiliki nilai jual terletak dari Hak Kekayaan Intelektual dari suatu waralaba, sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain. Untuk itu perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam perjanjian waralaba, sangat penting. Perumusan masalah dalam dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada perlindungan hukum bagi para pihak atas HKI dalam perjanjian waralaba dan untuk mengetahui bagaimana pengaruh HKI terhadap perkembangan bisnis waralaba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dengan tehnik deduksi yang selanjutnya dianalisis menggunakan tehnik editing atas data primer maupun data sekunder untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah kemudian ditarik kesimpulan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa : perlindungan hukum para pihak atas HKI dalam perjanjian waralaba dituangkan dalam Permendag No.31/2008 Pasal 2 huruf f yaitu : HKI yang telah terdaftar. Pemberi waralaba berkewajiban untuk membuat prospektus penawaran waralaba kemudian didaftarkan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum. Bagi pemberi waralaba membuktikan bahwa dialah pemilik resmi dan bagi penerima waralaba memberi kepastian bahwa waralaba yang dibelinya adalah. Penerima waralaba diwajibkan untuk mengurus dan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sebelumnya harus disertai dengan pendaftaran perjanjian waralaba kepada Departemen Perdagangan agar mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan HKI bagi pemberi waralaba telah diakomodir oleh perjanjian waralaba INDOMARET Pasal 3 ayat 1. Syarat adanya waralaba salah satunya adalah HKI yang terdaftar sehingga sangat berpengaruh bagi para pihak dalam bisnis waralaba.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:53568
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 May 2017 09:56
Last Modified:05 May 2017 09:56

Repository Staff Only: item control page