PEMBATASAN PEMILIKAN TANAH NON PERTANIAN UNTUK RUMAH TINGGAL DI KOTA SEMARANG

Melinda, Wijaya (2012) PEMBATASAN PEMILIKAN TANAH NON PERTANIAN UNTUK RUMAH TINGGAL DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
178Kb

Abstract

Terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan tanah yang semakin bertambah, akan menimbulkan permasalahan atas tanah. Maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur pembatasan pemilikan tanah khususnya tanah non pertanian untuk rumah tinggal. Pengaturan pembatasan pemilikan tanah untuk perumahan di perkotaan hanya Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 6/1998 namun dalam Kepmen hanya mengatur perubahan status pemilikan tanah untuk rumah tinggal dari HGB menjadi Hak Milik, yaitu 5 bidang dengan luas maksimal 5.000 meter persegi yang diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan membuat surat pernyataan. Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan belum adanya peraturan yang mengatur pembatasan pemilikan tanah non pertanian untuk rumah tinggal serta peran kantor pertanahan dalam pengawasan pembatasan pemilikan tanah non pertanian untuk rumah tinggal dalam rangka tertib penggunaan tanah di Kota Semarang. Penulis melakukan peneitian dengan menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang berupa buku, karya tulis ilmiah serta bahan hukum tersier berupa kamus Bahasa Indonesia. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui: 1) Faktor belum adanya peraturan pembatasan pemilikan tanah non pertanian untuk rumah tinggal karena faktor politik diantaranya masih ada pemikiran tanah non pertanian tidak sepenting tanah pertanian sehingga peraturan pembatasan tanah non pertanian belum diperlukan; 2) Peran Kantor Pertanahan dalam pengawasan pembatasan pemilikan tanah non pertanian untuk rumah tinggal di Semarang setelah tahun 2005 sudah menggunakan sistem komputerisasi. Sebelum tahun 2005 tidak ada tindakan dari Kantor Pertanahan mengenai pemilikan tanah lebih dari 5 bidang dengan luas seluruhnya 5.000 meter persegi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebaiknya Pemerintah segera menyusun UU yang mengatur pembatasan pemilikan tanah non pertanian untuk rumah tinggal di perkotaan, fungsi Kantor Pertanahan lebih dimaksimalkan dengan meng-update sistem komputerisasi .

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatasan, Rumah Tinggal, Peran Kantor Pertanahan
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:53567
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 May 2017 09:13
Last Modified:05 May 2017 09:13

Repository Staff Only: item control page