PENYELESAIAN HUKUM DALAM JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DENGAN OBYEK TANAH YANG MASIH DALAM JAMINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 149/PDT/G/2011/PN SMG )

MASRIAH, MASRIAH (2012) PENYELESAIAN HUKUM DALAM JUAL BELI DI BAWAH TANGAN DENGAN OBYEK TANAH YANG MASIH DALAM JAMINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 149/PDT/G/2011/PN SMG ). Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]PDF
Restricted to Registered users only

56Kb

Abstract

Dalam Pasal 1458 KUHPerdata Jual beli dianggap terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mencapai sepakat tentang benda dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Beberapa kasus jual beli tanah dan rumah dilakukan di bawah tangan tanpa persetujuan pihak bank cukup banyak terjadi, sehingga berujung pada penyelesaian hukum di pengadilan. Pasal 5 UUPA jual beli tanah adalah jual beli tanah menurut hukum adat. Salah satu perkara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Semarang antara Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono. Dari kasus tersebut dapat di rumuskan permasalahannya yaitu apakah sah perjanjian jual beli tanah dan rumah antara Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam keputusan perkara antara Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sahnya perjanjian jual beli tanah dan rumah antara Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam keputusan perkara antara Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yaitu data yang mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan dalam menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan Sarjono dan Cecilia dengan Yoseph Pramujiono sah menurut hukum sebagaimana dalam putusan hakim berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian. Namun syarat materiil tidak terpenuhi sedangkan pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Seharusnya pengadilan dalam putusannya memberikan ijin dan kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk menghadap PPAT dalam memenuhi pemenuhan perjanjian. Sebaiknya tidak melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Jual beli tanah dan rumah seharusnya dilakukan di hadapan PPAT.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian Hukum, Jual beli di bawah tangan
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:53278
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Apr 2017 11:36
Last Modified:26 Apr 2017 11:36

Repository Staff Only: item control page