KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN HIBAH HAK ATAS TANAH DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.328/Pdt.G/2010/PN.SMG)

Heny , Yuliyastanti (2012) KEDUDUKAN JANDA DALAM PELAKSANAAN HIBAH HAK ATAS TANAH DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.328/Pdt.G/2010/PN.SMG). Masters thesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]PDF
Restricted to Registered users only

234Kb

Abstract

Perkawinan yang putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan bisa dihibahkan kepada anak atas persetujuan bersama suami istri. Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan dalam sistem KUH Perdata bersifat “obligatoir” saja, dalam arti belum memindahkan hak milik karena hak milik ini baru berpindah dengan dilakukannya “levering” atau penyerahan (secara yuridis). Perbuatan hukum hibah hak atas tanah tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran hibah atas hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum hibah hak atas tanah yang dibuat di bawah tangan dan untuk mengetahui kedudukan janda dalam pelaksanaan hibah di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan hukum hibah untuk objek hibah tanah setelah lahirnya PP No. 10 tahun 1961 harus dibuat akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 pendaftaran hibah hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hibah yang dibuat di bawah tangan bisa dilaksanakan, tapi tidak bisa dilakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan dan tidak bisa dibuktikan kecuali dengan Putusan Pengadilan. Proses pemberian hibah dilakukan dengan cara pemberi hibah menyerahkan benda hibah kepada penerima hibah, dalam hal penerima hibah masih dibawah umur maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya karena kedudukan anak dibawah umur tidak cakap bertindak hukum. Pemberian hibah antara suami istri selama perkawinan dilarang, oleh karena itu janda yang bertindak sebagai penerima hibah tidak dapat dilaksanakan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:janda, hibah, hak atas tanah, di bawah tangan
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:53275
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Apr 2017 11:20
Last Modified:26 Apr 2017 11:20

Repository Staff Only: item control page