PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG JANGKA WAKTUNYA AKAN BERAKHIR SEBELUM KREDITNYA JATUH TEMPO DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG

Irawan, Adi Wijaya (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DENGAN JAMINAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG JANGKA WAKTUNYA AKAN BERAKHIR SEBELUM KREDITNYA JATUH TEMPO DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
61Kb

Abstract

Dalam rangka mendorong pembangunan, pemerintah telah memberi dukungan melalui perbankan dengan menyediakan fasilitas kredit bagi masyarakat. Jaminan yang biasanya sering diterima oleh bank adalah tanah Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Pengikatan jaminannya menggunakan Hak Tanggungan. Khusus Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu yang terbatas. Dengan berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan maka hak atas tanah dan Hak Tanggungan yang membebani tanahnya pun ikut hapus. Tetapi hutangnya tetap berlaku namun tidak lagi dijamin dengan Hak Tanggungan namun dengan jaminan umum Pasal 1131 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendaftaran Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan yang masa berlaku haknya akan berakhir sebelum kredit jatuh tempo dan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam jangka waktu haknya berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dimana penelitiannya dilakukan terhadap bank, notaris/PPAT, dan kantor pertanahan. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka berkaitan dengan materi yang dibahas. Untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berakhirnya hak guna bangunan yang masih dibebani hak tanggungan dapat dihindari dengan perpanjangan HGB sebelum haknya berakhir. Sedangkan apabila jangka waktu haknya telah berakhir maka dapat dilakukan pembaruan hak. atas HGB yang telah selesai diperbarui maka harus dilakukan pembebanan ulang Hak Tanggungan. Yang tahapannya sama dengan pembebanan pertama kali. Perlindungan hukum terhadap kreditor apabila sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut akan berakhir sedangkan jangka kreditnya belum jatuh tempo diatur secara tertulis di dalam UU Hak Tanggungan yaitu dalam pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan yang mengatur mengenai hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebankan Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya hutang yang dijamin, karena tidak menghapus perjanjian pokok yang dibuat sebelumnya yaitu perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitor.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pendaftaran Hak Tanggungan, jaminan, Hak Guna Bangunan
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52215
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 14:56
Last Modified:03 Mar 2017 14:56

Repository Staff Only: item control page