KEWENANGAN BIDANG LEGAL DALAM KOMITE KREDIT UNTUK MENCEGAH KREDIT BERMASALAH DI BPR JATENG SEMARANG

INDRADJAJA, INDRADJAJA (2012) KEWENANGAN BIDANG LEGAL DALAM KOMITE KREDIT UNTUK MENCEGAH KREDIT BERMASALAH DI BPR JATENG SEMARANG. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
854Kb

Abstract

Kewenangan Bidang Legal dalam Komite Kredit untuk Mencegah Kredit Bermasalah di BPR Jateng Semarang. Kredit bermasalah terjadi karena berbagai faktor baik yang disengaja maupun faktor yang tidak disengaja oleh debitur yaitu ketika debitur mengajukan kredit kepada kreditur, dia beriktikad baik tetapi karena kondisi buruk yang menimpa debitur hal itu membuat suatu masalah terhadap kredit tersebut misalnya bencana alam. Disamping itu faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah bisa berasal dari bank itu sendiri yaitu ketika bank memberikan kredit kepada calon nasabah tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, maka dari itu perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap calon debitur sebelum bank memberikan kredit. Perumusan masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah di BPR Jateng Semarang, apa peranan Komite Kredit di dalam perbankan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah di BPR Jateng Semarang dan bagaimana cara menangani penyelesaian kredit bermasalah di BPR Jateng Semarang. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan wawancara serta studi kepustakaan yang dititik beratkan pada peraturan perundang-undangan. Metode analisis data dianalisa secara kualitatif. Simpulan dari penelitian ini bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah di BPR Jateng yaitu bisa dari pihak debitur, pihak bank sendiri serta bisa berupa bencana alam. Selain itu, peranan Komite Kredit di dalam perbankan dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah adalah melakukan analisis yang mendalam terhadap calon debitur meliputi beberapa kriteria seperti penilaian dengan menggunakan prisip the 5 C’s of Credit + 1 C (Character/ watak, Capacity/ kemampuan, Capital/modal, Collateral/agunan, Condition Of Economy/kondisi ekonomi, dan Cash Flow/arus kas), penilaian dengan menggunakan prinsip 5 P (Party, Purpose, Payment, Profitability, Protection), melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap debitur dan memberikan batasan-batasan dalam pemberian kredit. Cara penyelesaian kredit bermasalah di BPR Jateng secara garis besar bisa dilakukan dengan cara negosiasi antara debitur dengan kreditur. Selain itu, cara penyelesaian kredit bermasalah bisa dilakukan dengan melalui jalur hukum/ pengadilan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Komite kredit, kredit bermasalah
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52213
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 14:34
Last Modified:03 Mar 2017 14:34

Repository Staff Only: item control page