BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Johan , Setiawan (2012) BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
374Kb

Abstract

Pada Pasal 66 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) menyatakan secara implisit bahwa batasan tanggung jawab seorang notaris adalah seumur hidup hingga akhir hayat, dan pada praktiknya justru hal ini seringkali membuat notaris yang sudah pensiun tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal Penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui batasan tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya ditinjau dari UUJN dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya apabila dikemudian hari akta-akta yang telah dibuatnya bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan yang intinya mencari teori-teori, pandangan yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Akan tetapi untik melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen atau kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan , yaitu dari narasumber. Berdasarkan hasil penelitian, batasan tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya adalah tetap seumur hidup karena akta notaris berusia sepanjang masa, tetapi terdapat kekosongan hukum dalam UUJN bahwa tidak diatur mengenai “wreda notaris” sehingga implikasinya berdasarkan pasal 66 UUJN adalah apabila akta yang pernah dibuatnya bermasalah maka penyidik, penuntut umum atau hakim dapat memanggil “wreda notaris” yang bersangkutan secara langsung tanpa melalui Majelis Pengawas Daerah Walaupun tanggung jawab seorang notaris adalah seumur hidup tetapi batasannya sebenarnya sudah disediakan berupa perlindungan hukum yang disediakan dalam hukum pidana, perdata dan dari sudut pandang otentisitas sebuah akta otentik dan selain itu perlindungan terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya adalah melalui Majelis Pengawas Notaris yang dalam hal ini adalah Majelis Pengawas Daerah, sehingga kewenangan Majelis Pengawas Daerah perlu ditambahkan di dalam pasal 66 UUJN yakni dapat memeriksa notaris yang telah pensiun ketika didapati mendapat panggilan dari penyidik, penuntut umum atau hakim sebagai saksi maupun tersangka.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Tanggung Jawab, Wreda Notaris, Akta
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52208
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 15:33
Last Modified:03 Mar 2017 15:33

Repository Staff Only: item control page