BATAS UMUR DEWASA BAGI WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA ADAT SANUR PROPINSI BALI DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DI HADAPAN NOTARIS

I MADE , JAYA WINATA (2012) BATAS UMUR DEWASA BAGI WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA ADAT SANUR PROPINSI BALI DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DI HADAPAN NOTARIS. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
440Kb

Abstract

Adanya perbedaan batas umur dewasa antara hukum nasional yang berpegang teguh pada KUHPerdata dengan hukum adat yang tidak memiliki ukuran yang seragam dalam menentukankedewasaan, memicu timbulnya perbedaan persepsi yang menjadi masalah hukum. Umur dewasa berdasarkan UUJN adalah 18 (delapanbelas) tahun, menurut KUHPerdata adalah 21 (duapuluh satu) tahun sedangkan dewasa menurut hukum adat ditentukan berdasarkan kenyataan dan ciri-ciri fisik . Terkait dengan latar belakang maka diangkat dua permasalahan (1) Apa akibat hukum yang timbul dengan adanya asas kedewasaan sebagaimana diatur dalam hukum adat dan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan notaris (2) Apakah yang menjadi dasar serta pertimbangan bagi notaris dalam menentukan batas umur dewasa dalam pembuatan akta notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan analisa dilakukan secara deskriptif analisis yang menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya akibat hukum yang timbul dengan adanya dua batasan umur dewasa antara Hukum Adat Desa Adat Sanur dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan notaris dan dasar pertimbangan notaris untuk menentukan batas umur dewasa dalam pembuatan akta notaris Hasil pembahasan dan penelitian menunjukan bahwa bahwa Hukum Adat Desa Adat sanur memiliki persamaan dengan Ketentuan yang terdapat dalam UUJN yaitu untuk dapat dikatakan dewasa harus sudah kawin, jadiapabila seseoarang telah dewasa berdasarkah Hukum Adat Desa Adat Sanur juga dapat dianggap dewasa berdasarkan UUJN dan orang tersebut dapat melakukan tindakan hukum d hadapan Notaris.dan dasar pertimbangan notaris dalam menentukan batas umur dewasa adalah disesuaikan dengan keperluannya apabila kaitannya dengan kewenangannya sebagai Notaris maka yang dipergunakannya adalah ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN sedangkan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PPAT maka dipergunakan ketentuan pasal 330 KUHPerdata. Dapat disimpulkan bahwa Dalam praktek tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai masalah umur dewasa antara hukum adat desa adat sanur dengan UUJN karena hukum adat desa adat sanur hanya bersifat lokal. Mengenai dasar pertimbangan notaris dalam menentukan batas umur dewasa adalah pasal 39 ayat (1) UUJN dan Pasal 330 KUHPerdata.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kedewasaan, Hukum Adat, Tindakan Hukum Dihadapan Notaris.
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52206
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 13:45
Last Modified:03 Mar 2017 13:45

Repository Staff Only: item control page