PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN (Studi Kasus Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Nomor : 1/Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang)

Harry x, Harry Nugroho (2012) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN (Studi Kasus Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Nomor : 1/Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
804Kb

Abstract

Perjanjian antara Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sebagai pemegang Hak Pengelolaan Nomor 1/Bandarjo dengan pihak ketiga tidak mengatur bagaimana kedudukan pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang sudah diperjanjikan setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan habis. Tanpa adanya kejelasan atau kepastian hukum atas pemberian hak baru menjadikan masalah perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui isi perjanjian sebagai dasar pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Nomor : 1/Bandarjo oleh Pemerintah Kabupaten Semarang kepada para pemegang Hak Guna Bangunan dan mengetahui kewenangan pemegang Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dalam hal memperpanjang atau memperbarui haknya serta untuk mengetahui perlindungan hukum Pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang telah habis jangka waktunya tetapi masih menempati tanah dan bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berusaha menghubungkan antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan dan perlindungan hukum tehadap pemegang Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Perjanjian kerjasama yang dibuat dapat dijadikan landasan hukum sebagai permohonan hak atas tanah bagi pihak ketiga yaitu Hak Guna Bangunan. Hal ini ternyata jelas dalam Pasal 6 ayat (3) perjanjian kerjasama tersebut. 2) Merujuk pada perjanjian kerjasama yang dibuat tidak ada klausul perpanjangan atau pembaharuan hak maka pihak ketiga tidak dapat memperpanjang atau memperbaharuinya. 3). Tidak ada perlindungan hukum yang diperoleh pihak ketiga setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan berakhir. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Hak Guna Bangunan di atas hak Pengelolaan timbul dengan adanya perjanjian kerjasama, yang di dalamnya tidak mengatur tentang kemungkinan perpanjangan hak, sehingga pemegang Hak Guna Bangunan tidak mendapat perlindungan hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Pengelolaan, Perlindungan Hukum.
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52189
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 13:14
Last Modified:03 Mar 2017 13:14

Repository Staff Only: item control page